Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

Berita Mojokerto

Tunjangan Anggota DPRD Kota Mojokerto Dirapel Setelah Disahkannya PP 18 Tahun 2017

badge-check
MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengesahkan PP 18 Tahun 2017 dalam sidang Paripurna Pengesahan Perda Inisitiaf Hak Kedudukan, Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Senin (14/8). Pengesahan peraturan pemerintah yang mengatur Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota Dewan terbilang lambat dibandingkan dengan daerah yang lain.
Ditemui usai sidang Paripurna, Wali Kota Mojokerto mengatakan pihaknya akan menarik mobil Sekretariat tersebut. “Akan kita tarik, jumlah lupa sekitar 19 mobil,” katanya.
Kendaraan dinas tersebut, kata wali kota, akan digunakan untuk kendaraan operasional pelayanan. “Kan masih ada dinas baru seperti Dinas Perizinan, Dinas Perpustakaan dan Assisten yang belum mendapatkan kendaraan dinas. Nanti itu akan kita berikan kepada mereka,” tambahnya.
“Sisanya akan dirumuskan lagi. Ya bisa saja ke Lurah. Tapi yang jelas instansi pelayanan lah,” tutupnya.
Keterlambatan pengesahan regulasi yang jatuh tempo September atau tiga bulan sejak diundangkan diduga terkait dengan OTT KPK atas tiga pimpinan lembaga Legislatif pertengahan Juni silam.
Meski demikian, para wakil rakyat itu tak serta merta segera menikmati gelimang tunjangan tersebut. 
“Hasil pengesahan ini nanti diteruskan ke Sekda dan hak keuangan Dewan tetap harus menunggu turunnya Perwali. Pembayarannya sendiri masih menunggu PAK. Jadi nanti dirapel,” papar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto.
Menurut Denny, besaran tunjangan pengganti mobil operasional ini masih belum ditetapkan. “Kalau itu belum tahu, ada rumusannya, nanti kita hitung,” tegasnya.
Namun yang jelas, katanya, karena Kota Mojokerto masuk kategori daerah sedang, berdasar penghitungan pertambahan APBD dua tahun sebelum atau pada 2016 dan proyeksi anggaran 2018, maka itu nantinya yang menjadi dasar penghitungan tim appraisal.
“Besaran tunjangan transport diatur kemudian oleh tim Eksekutif. Intinya mereka survei biaya rental Toyota Innova per hari itu berapa yang akan dibayarkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriyana Meldyawati mengatakan dengan adanya tunjangan baru ini, maka anggota Dewan serta merta tak dapat menggunakan mobil operasional Sekretariat DPRD. “Karenanya adanya tunjangan transport, fasilitas operasional kantor itu ditiadakan. Terhitung mulai hari ini,” ujarnya.
“Kalau berapa besaran jumlah tambahan tunjangan itu baru nanti. Sekarang masih harus dihitung dulu oleh tim appraisal,” imbuhnya.
Politisi Banteng ini mengatakan untuk sementara ini pihaknya masih belum menerima tunjangan itu karena masih harus menunggu perwalinya. “Nunggu Perwali dulu. Tunjangan ini untuk anggota saja, pimpinan nggak dapat karena menggunakan mobil dinas,” tutupnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto