Surabaya – majalahdetektif.com : Pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 sekitar jam 10.19 WIB tempat parkir Indomaret Point Jalan Mojopahit nomor 1 Keputran Surabaya terjadi perselisihan atau percekcokan antara dua orang di lokasi dengan tersangka WF umur 37 tahun warga Tandes Kota Surabaya dan korban RT umur 24 tahun yang kos di Surabaya.
Tersangka WF terbukti memukul wajah korban tepat di pipi sebelah kanan dengan tongkat baseball , pukulan yang keras membuat luka memar dan pusing di wajah korban, Tidak terima perlakuan WF, korban RT membuat laporan ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Unit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Iptu Aldino Prima W STK melakukan pengungkapan terkait laporan penganiayaan dan bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan tersangka WF dan dalam waktu singkat berhasil meringkusnya.
Menurut Iptu Aldino setelah dilakukan penyelidikan pelaku diketahui pihaknya telah melarikan diri ke Semarang Jawa Tengah kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Semarang Jawa Tengah. “Kini tersangka WF beserta barang buktinya tongkat baseball telah kami amankan, termasuk kaos kuning plat nomor mobil semuanya diamankan di Polrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut” jelasnya
Menurut Iptu Aldino tersangka WF dijerat dengan pasal KUHP 351 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Ren)