Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar

Berita Mojokerto

3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Puri Meresahkan Warga

badge-check
3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Pur
MOJOKERTO – MD : Anda tentu sering berkendara menuju Pacet melewati wilayah Mlaten Puri, disebelah kiri kita sering mendengar music keras dari sebuah kafe, disana banyak wanita penghibur dan kaum hawa berkaraode dan duduk-duduk diluar baik siang maupun malam tanpa ada ijin, Pol PP selaku penegak Perda bertindak tegas melakukan razia pada Senin (22/9) danberhasil menagkap 3 tersanmgka dan beberapa barang bukti berupa minuman keras dan alat-alat karaoke
    
Ketiga tersangka yang dianggap bersalah oleh Pol PP kabupaten Mojokerto, Selasa (23/9) diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, sidang yang cukup menyita perhatianpengunjung PN Mojokerto akibat hadirnya beberapa wanita penghibur,  berujung dengan keputusan Hakim yang mengejutkan bahwa jika selama ini rata-rata kasus tipiring hanya didenda tidak lebih dari seratus ribu, kali ini ratusan ribu dan penjara 1 bulan
    
Ketiga tersangka masing masing pemilik kafe-karaoke Mlaten dan dua purelnya divonis denda 400 ribu dan diganjar bui 1 bulan penjara, putusan tersebut diambil Hakim tunggal Hj. Endang Sulistiorini, SH setelah mememeriksa saksi-saksi dan barang bukti , “Benar kami memutus ketiga terdakwa kasus tipiring pemilik kafe dan dua purelnya dengan hukuman denda 400 ribu dan pidana penjara 1 bulan pada ketiga terdakwa” ujar Hakim berjilbab ini (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 121, September 2014 :

Pungli Tera SPBU, Kejati Jatim Telah Bejibun Dokumen
Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri 5,6 Milliar Divonis 5 Tahun Denda 10 Miliar
Lokalisasi WTS Liar Di Wilayah Kerja Perhutani Makin Marak
Terkait Tender Proyek Puluhan Miliar Kontaktor Asal Mojokerto Banyak Tersingkir Dikandang Sendiri
3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Puri Meresahkan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?
Trending di Berita Mojokerto