DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

Berita Mojokerto

3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Puri Meresahkan Warga

badge-check
3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Pur
MOJOKERTO – MD : Anda tentu sering berkendara menuju Pacet melewati wilayah Mlaten Puri, disebelah kiri kita sering mendengar music keras dari sebuah kafe, disana banyak wanita penghibur dan kaum hawa berkaraode dan duduk-duduk diluar baik siang maupun malam tanpa ada ijin, Pol PP selaku penegak Perda bertindak tegas melakukan razia pada Senin (22/9) danberhasil menagkap 3 tersanmgka dan beberapa barang bukti berupa minuman keras dan alat-alat karaoke
    
Ketiga tersangka yang dianggap bersalah oleh Pol PP kabupaten Mojokerto, Selasa (23/9) diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, sidang yang cukup menyita perhatianpengunjung PN Mojokerto akibat hadirnya beberapa wanita penghibur,  berujung dengan keputusan Hakim yang mengejutkan bahwa jika selama ini rata-rata kasus tipiring hanya didenda tidak lebih dari seratus ribu, kali ini ratusan ribu dan penjara 1 bulan
    
Ketiga tersangka masing masing pemilik kafe-karaoke Mlaten dan dua purelnya divonis denda 400 ribu dan diganjar bui 1 bulan penjara, putusan tersebut diambil Hakim tunggal Hj. Endang Sulistiorini, SH setelah mememeriksa saksi-saksi dan barang bukti , “Benar kami memutus ketiga terdakwa kasus tipiring pemilik kafe dan dua purelnya dengan hukuman denda 400 ribu dan pidana penjara 1 bulan pada ketiga terdakwa” ujar Hakim berjilbab ini (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 121, September 2014 :

Pungli Tera SPBU, Kejati Jatim Telah Bejibun Dokumen
Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri 5,6 Milliar Divonis 5 Tahun Denda 10 Miliar
Lokalisasi WTS Liar Di Wilayah Kerja Perhutani Makin Marak
Terkait Tender Proyek Puluhan Miliar Kontaktor Asal Mojokerto Banyak Tersingkir Dikandang Sendiri
3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Puri Meresahkan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto