Kota Mojokerto, Majalahdetektif.com – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran eksekutif dan pimpinan DPRD Kota Mojokerto menghadiri rapat koordinasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP), yang menjadi instrumen evaluasi tata kelola pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menjelaskan keikutsertaan Pemkot Mojokerto dalam forum tersebut bukan untuk pemeriksaan sebagaimana isu yang sempat beredar, melainkan undangan resmi dari KPK dalam rangka koordinasi dan penguatan pencegahan korupsi.
> “Tidak hanya Kota Mojokerto yang diundang, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota lainnya dengan jadwal berbeda. Jadi perlu saya tegaskan, kehadiran jajaran eksekutif dan legislatif Pemkot Mojokerto bukan karena dipanggil untuk diperiksa, melainkan menghadiri rapat koordinasi tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Gaguk.
Ia menambahkan, koordinasi serupa sebelumnya juga diikuti sejumlah pemerintah daerah lain di Jawa Timur, antara lain Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik, dan Bojonegoro. Setiap daerah membahas tema yang berbeda sesuai permintaan Tim Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK RI.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono, memaparkan bahwa pihaknya menyampaikan tiga area utama IPKD-MCSP kepada KPK, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
> “Pemaparan ini penting untuk memastikan kesesuaian antara pelaporan yang sudah masuk di platform JAGA.id dan implementasi di lapangan. Kami juga menyampaikan sejumlah hal strategis, mulai dari proyek prioritas, jumlah pokok pikiran (pokir) DPRD, penganggaran hibah dan bansos dari APBD, hingga perjalanan dinas legislatif,” jelas Agung.
Menurutnya, capaian Kota Mojokerto dalam IPKD-MCSP tahun 2024 menempati posisi terbaik untuk kategori pemerintah daerah di Jawa Timur. Hingga Agustus 2025, nilai IPKD-MCSP Mojokerto tercatat cukup baik, di antaranya: perencanaan (50,41), penganggaran (52,85), dan PBJ (75,33).
Selain itu, beberapa indikator lain juga terukur, yakni layanan publik (50,97), manajemen ASN (27,66), pengelolaan barang milik daerah (39,10), optimalisasi penerimaan daerah (22,66), serta penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (35,30).
> “Angka ini masih bersifat dinamis karena data dukung terus kami lengkapi hingga akhir tahun 2025. Namun secara umum tren capaian Kota Mojokerto cukup menggembirakan,” tambah Agung.
Dengan capaian tersebut, Pemkot Mojokerto optimistis mampu mempertahankan prestasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus memperkuat komitmen pencegahan korupsi di tingkat daerah. (Den/Adv)