Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut Disambut Musik dan Senyum Guru! 400 Siswa Baru SMAN 2 Mojokerto Jalani MPLS 5 Hari Tanpa Perpeloncoan

Advertorial

DPRD & Walikota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2026 Serta 7 Raperda

badge-check


					DPRD & Walikota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2026 Serta 7 Raperda Perbesar

DPRD & Walikota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS 2026 Serta 7 Raperda

Kota Mojokerto, majalahdetektif.com — Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto di Jalan Raya Surodinawan, pada Jumat (26/9/2025) telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

 

Rapat Paripurna yang sempat tertunda ini, dibuka oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Eri Purwanti, kemudian mempersilahkan salah satu anggota Badan Anggaran(Banggar) untuk membacakan dan melaporkan hasil kinerjanya bersama pihak Eksekutif. Kemudian setelah ada tanggapan dan kesepakatan dari Walikota Mojokerto maka, kedua belah pihak selamat membacakan Draf Kesepakatan yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Kota yang baru Ruby Hartoyo, S.Sos, MM.

 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Sehabis rapat paripurna tersebut didampingi Ketua DPRD Eri Purwanti menjelaskan pada media bahwa kesepakatannya dengan DPRD Kota Mojokerto merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah dan besaran anggaran yang akan dipergunakan pada tahun 2026 mendatang.

 

“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS, kita telah menapaki proses penting dalam perencanaan dan penentuan arah pelaksanaan pembangunan di Kota Mojokerto tahun 2026 mendatang,” ungkap Ning Ita

 

Pantauan media ini dikantor Dewan Kota, setelah penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS TA 2026, akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan RAPBD. Ning Ita berharap pembahasan RAPBD TA 2026 antara Banggar DPRD dengan TAPD hingga penetapannya dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

 

Sesuai data yang diperoleh media ini di Sekwan Kota Mojokerto, Ada Tujuh Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) yang turut disepakati dalam rapat paripurna kali ini antara lain :

Pertama Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Kedua

Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ketiga

Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Keempat Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Kelima

Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto, Keenam

Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dan yang terakhir Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.

 

Dalam kesempatan itu Ning Ita dan Eri Purwanti menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginyaAtas dukungan dan kerja sama yang terjalin dengan sangat baik antara pihaknya dan seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mojokerto.

 

“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk Peraturan Daerah nanti dapat dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Mojokerto, Pelaksanaan pembangunan pada tahun 2026, serta pelayanan kepada masyarakat luas dan khususnya masyarakat Kota Mojokerto tercinta” tutup Walikota Ning Ita.(Mar-Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Olahraga Inklusif, Kemenpora Latih 115 Penggerak Olahraga Disabilitas di Mojokerto

1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Satpol PP Mojokerto Sisir 15 Titik, Peredaran Rokok Ilegal Nihil, Pedagang Diminta Tolak Tawaran Murah

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

22 Juli 2026 - 11:25 WIB

Serapan Anggaran Dinsos P3A Baru 37,9 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Dorong Percepatan dan Penguatan Perlindungan Sosial

Harkopnas ke-79, Pemkab Mojokerto Dorong Koperasi Lebih Modern, Berdaya Saing dan Berbasis Kolaborasi

21 Juli 2026 - 11:13 WIB

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut

15 Juli 2026 - 13:30 WIB

Komisi III DPRD Kota Mojokerto Klarifikasi Aduan Seragam SMPN 3, Sekolah Tegaskan Tidak Pernah Mewajibkan Pembelian Atribut
Trending di Advertorial