BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng Perangkat Desa Mojokerto Curhat Soal Siltap, BPJS hingga Purna Bakti, PKB Janji Kawal ke Banggar PESAN PAKDE Bapenda Mojokerto Sukses Perbarui 3.137 Data Pajak, Raih Penerimaan Rp312 Juta Sholat Idul Adha PCM Magersari Berlangsung Khidmat, Sekdakot Mojokerto Ajak Perkuat Kepedulian Sosial SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

Advertorial

RDP DPRD Mojokerto Ungkap Dugaan Lemahnya Perlindungan Pekerja, Komisi IV Keluarkan Rekomendasi Tegas

badge-check


					RDP DPRD Mojokerto Ungkap Dugaan Lemahnya Perlindungan Pekerja, Komisi IV Keluarkan Rekomendasi Tegas Perbesar

RDP DPRD Mojokerto Ungkap Dugaan Lemahnya Perlindungan Pekerja, Komisi IV Keluarkan Rekomendasi Tegas

KABUPATEN MOJOKERTO, majalahdetektif.com – Dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja menjadi sorotan DPRD Kabupaten Mojokerto. Kasus yang mencuat setelah seorang pekerja mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju tempat kerja itu kini mendapat perhatian serius melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.

RDP yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026) tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan lemahnya perlindungan terhadap pekerja. Forum ini sekaligus menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait serta penegasan sikap DPRD terhadap pentingnya jaminan keselamatan dan kepastian perlindungan tenaga kerja.

Kasus yang dibahas dalam rapat tersebut berawal dari laporan M. Zaky Eka Budianto, pekerja PT Mitra Hadina Sejahtra (MHS), yang mengalami kecelakaan serius saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Dalam pengaduannya, Zaky mengaku belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyebut perusahaan tidak bersedia menanggung biaya pengobatan dengan alasan kecelakaan terjadi di luar area operasional perusahaan. Akibatnya, seluruh biaya medis harus ditanggung sendiri oleh korban.

Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti dua persoalan utama, yakni tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pendaftaran pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun.

“Tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tetapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” tegasnya.

Menurut Agus, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nasib seorang pekerja, tetapi juga menjadi cerminan penting terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

Ia menambahkan bahwa kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, lokasi kejadian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja.

“Jangan sampai perusahaan melempar tanggung jawab atas peristiwa yang menimpa pekerja. Substansinya adalah perlindungan pekerja, bukan sekadar lokasi kejadian,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil RDP, DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban, mewajibkan seluruh pekerja didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh.

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto juga memastikan akan terus mengawal penyelesaian perkara tersebut hingga tuntas. DPRD menegaskan bahwa RDP bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.

“Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret. RDP ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal perlindungan tenaga kerja,” ujar Agus.

Melalui kasus ini, DPRD Kabupaten Mojokerto berharap seluruh perusahaan di wilayahnya semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik saat berada di lingkungan kerja maupun dalam aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan, dinilai sebagai tanggung jawab yang tidak dapat ditawar. (Den/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perangkat Desa Mojokerto Curhat Soal Siltap, BPJS hingga Purna Bakti, PKB Janji Kawal ke Banggar

6 Juni 2026 - 12:04 WIB

PESAN PAKDE Bapenda Mojokerto Sukses Perbarui 3.137 Data Pajak, Raih Penerimaan Rp312 Juta

5 Juni 2026 - 13:24 WIB

PESAN PAKDE Bapenda Mojokerto Sukses Perbarui 3.137 Data Pajak, Raih Penerimaan Rp312 Juta

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

26 Mei 2026 - 15:11 WIB

SMAN 1 Bangsal Tetapkan Kelulusan Berdasarkan Rapat Dewan Guru dan Standar Kompetensi Lulusan

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

25 Mei 2026 - 10:44 WIB

DPRD Kota Mojokerto Sambut Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengabdian dan Kebersamaan

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil

22 Mei 2026 - 17:25 WIB

PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil
Trending di Advertorial