KABUPATEN MOJOKERTO, majalahdetektif.com – Dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja menjadi sorotan DPRD Kabupaten Mojokerto. Kasus yang mencuat setelah seorang pekerja mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju tempat kerja itu kini mendapat perhatian serius melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto.
RDP yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026) tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan lemahnya perlindungan terhadap pekerja. Forum ini sekaligus menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait serta penegasan sikap DPRD terhadap pentingnya jaminan keselamatan dan kepastian perlindungan tenaga kerja.

Kasus yang dibahas dalam rapat tersebut berawal dari laporan M. Zaky Eka Budianto, pekerja PT Mitra Hadina Sejahtra (MHS), yang mengalami kecelakaan serius saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Dalam pengaduannya, Zaky mengaku belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyebut perusahaan tidak bersedia menanggung biaya pengobatan dengan alasan kecelakaan terjadi di luar area operasional perusahaan. Akibatnya, seluruh biaya medis harus ditanggung sendiri oleh korban.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti dua persoalan utama, yakni tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan serta kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pendaftaran pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan dalam kondisi apa pun.
“Tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tetapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurut Agus, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nasib seorang pekerja, tetapi juga menjadi cerminan penting terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Ia menambahkan bahwa kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, lokasi kejadian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja.
“Jangan sampai perusahaan melempar tanggung jawab atas peristiwa yang menimpa pekerja. Substansinya adalah perlindungan pekerja, bukan sekadar lokasi kejadian,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil RDP, DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban, mewajibkan seluruh pekerja didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh.
Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto juga memastikan akan terus mengawal penyelesaian perkara tersebut hingga tuntas. DPRD menegaskan bahwa RDP bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.
“Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret. RDP ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal perlindungan tenaga kerja,” ujar Agus.
Melalui kasus ini, DPRD Kabupaten Mojokerto berharap seluruh perusahaan di wilayahnya semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik saat berada di lingkungan kerja maupun dalam aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan, dinilai sebagai tanggung jawab yang tidak dapat ditawar. (Den/Adv)














