Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat PBB 90 Persen hingga Lingkungan Bersih, Ini Lima Kriteria Kelurahan Sadar Hukum Dibekali Keterampilan Kuliner, 60 Warga Binaan Lapas Mojokerto Disiapkan Mandiri Usai Bebas

Berita Pemkot Mojokerto

PBB 90 Persen hingga Lingkungan Bersih, Ini Lima Kriteria Kelurahan Sadar Hukum

badge-check


					PBB 90 Persen hingga Lingkungan Bersih, Ini Lima Kriteria Kelurahan Sadar Hukum Perbesar

MOJOKERTO | Majalahdetektif.com — Kesadaran hukum di tingkat masyarakat tidak hanya diukur dari rendahnya angka kriminalitas. Kepatuhan membayar pajak, pencegahan perkawinan di bawah usia ketentuan, keamanan lingkungan hingga kepedulian terhadap sampah dan kelestarian lingkungan juga menjadi indikator penting.

Hal tersebut ditekankan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar di Kelurahan Purwotengah, Senin (7/9/2026). Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kelurahan Gunung Gedangan dan Meri.

Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, menjelaskan terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu kelurahan sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2008 Nomor PHN.HN.03.05-73 dan berlaku secara nasional.

“Ini bukan aturan yang dibuat oleh wali kota, tetapi merupakan ketentuan dari Kepala BPHN yang berlaku secara nasional. Jadi, ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” tegas Ning Ita.

Lima indikator tersebut mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia sesuai ketentuan perundang-undangan, rendahnya angka kriminalitas, terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Menurut Ning Ita, seluruh indikator itu tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah kelurahan. Pemenuhan kriteria membutuhkan keterlibatan masyarakat karena sebagian besar indikator berkaitan langsung dengan perilaku warga dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kepatuhan membayar PBB. Pemerintah kelurahan perlu memastikan capaian pembayaran mencapai sedikitnya 90 persen agar salah satu indikator Kelurahan Sadar Hukum tersebut terpenuhi.

“Kalau capaian pembayaran PBB belum mencapai 90 persen, berarti salah satu kriteria Kelurahan Sadar Hukum belum terpenuhi. Ini masih bisa dikejar karena pembayaran PBB masih berlangsung sampai akhir tahun,” jelasnya.

Indikator lainnya berkaitan dengan usia perkawinan. Kesadaran hukum masyarakat, kata Ning Ita, juga tercermin dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai batas usia minimal perkawinan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal perkawinan bagi warga negara Indonesia adalah 19 tahun.

Sementara untuk indikator kriminalitas, Pemerintah Kota Mojokerto melakukan sinergi dengan kepolisian guna memperoleh data mengenai kondisi keamanan dan kasus hukum di masing-masing wilayah.

“Untuk persoalan kriminalitas, kita bersinergi dengan kepolisian. Begitu juga dalam menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas lingkungan, ini membutuhkan keterlibatan semua pihak,” tutur Ning Ita.

Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib juga tidak terlepas dari peran Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, pemerintah kelurahan dan masyarakat. Seluruh unsur tersebut memiliki peran dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain, kesadaran hukum juga berkaitan erat dengan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Pengelolaan sampah menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang perlu dibangun mulai dari tingkat rumah tangga.

Ning Ita mencontohkan berbagai kegiatan seperti RT Berseri, bank sampah, pemilahan sampah dari rumah hingga pemanfaatan sampah organik sebagai pakan maggot sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran tersebut.

“Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, berarti sudah tumbuh kesadaran bahwa sampah merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak semuanya harus dibebankan kepada pemerintah,” katanya.

Bagi Ning Ita, terpenuhinya lima kriteria Kadarkum bukan semata-mata untuk memperoleh sebuah predikat. Lebih jauh, indikator tersebut menjadi gambaran kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, sehat dan berkelanjutan.

“Ini adalah kewajiban sebagai warga negara. Saya berharap pemerintah kelurahan bersama seluruh jajarannya memahami lima kriteria ini dan terus mengedukasi masyarakat agar seluruh indikator dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Melalui pembinaan Kadarkum yang dilakukan secara konsisten, Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh kelurahan di wilayahnya dapat memenuhi indikator Kelurahan Sadar Hukum. Kesadaran tersebut diharapkan tidak berhenti pada pencapaian predikat, tetapi tumbuh menjadi kebiasaan masyarakat dalam menaati aturan dan menjaga lingkungan tempat tinggalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi

11 September 2026 - 10:14 WIB

Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum

9 September 2026 - 08:50 WIB

Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama

8 September 2026 - 16:50 WIB

Dibekali Keterampilan Kuliner, 60 Warga Binaan Lapas Mojokerto Disiapkan Mandiri Usai Bebas

7 September 2026 - 17:20 WIB

Ning Ita: Kebijakan TKD Harus Fleksibel, Setiap Kota Punya Kebutuhan Berbeda

5 September 2026 - 10:23 WIB

Trending di Berita Pemkot Mojokerto