Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi

Berita Mojokerto

Neng Ita Berikan Santunan 42 Juta pada Peserta BPJS Ketenagakerjaan

badge-check
Neng Ita Berikan Santunan 42 Juta pada Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Mojokerto – majalahdetektif.com : Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, SE didampingi Deputi Direktur BPJS Jawa Timur Dodo Suharto mewakili BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan masing-masing 42 juta kepada 2 orang warga Kota Mojokerto yang baru  meninggal dunia, Kamis (6/2/2020).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, SE yang juga didampingi Wakil Walikota secara simbolis  menyerahkan santunannya kepada  Almarhum Suwito pensiunan PT. Tjiwi Kimia yang saat meninggal berprofesi sebagai Tukang Ojek yang diterima ahli warisnya  anaknya Syafa Mellani dan adiknya Valen  di rumah almarhum Griya Permata Meri Blok D5 Nomor 21 dan pada ahli Waris Almarhum Suroto yakni Ibu Susiani sampai saat ini masih berprofesi sebagai  Penjual Nasi yang berdomisili di jalan Keboan RT 02 RW 08 Kelurahan  Gunung Gedangan.

“Dalam kesempatan ini ijinkan kami mewakili BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan hak santunan karena keduanya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Saya sudah menandatangani Perwali agar seluruh RT RW yang masih menjabat sebanyak 872 orang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Insyaa Allah Pemkot Mojokerto masuk 10 besar penghargaan Paritrana yang merupakan penghargaan tentang kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terbaik seluruh Indonesia,” jelas Walikota yang tak kenal lelah ini.

Menurutnya kedepannya setelah Ketua RT dan Ketua RT berikutnya atlet-atlet  di Kota Mojokerto juga bakal diwajibkan dan seluruh warga hingga mampu 100 Prosen semua warganya menjadi peserta BPJS.

Menurut Deputi Direktur BPJS Jawa Timur Dodo Suharto yang saat ditemui media ini menyatakan setiap peserta BPJS yang meninggal dapat santunan sekitar 42 juta tepatnya Rp.42.312.091.

“Evaluasi kami total kepesertaan BPJS perusahaan di Kota Mojokerto sudah sangat baik sebanyak 98%, hampir 100%,  kemudian untuk pekerja formal 52% dan Informal sebanyak 22%, “Untuk peserta mandiri jika terjadi kematian seperti Pak Suwito dan  Pak Suroto mendapat santunan 42 juta-an lebih,  Jika mengalami kecelakaan berhak mendapat santunan 48 kali gajinya, inilah sisi positip menjadi peserta BPJS, maka harapan kami semua warga kota Mojokerto sebaiknya menjadi peserta BPJS,” ajak Orang nomor dua BPJS Jawa Timur ini. (Achmad mardianto/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto