Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025 Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

Advertorial

Bupati Angkat 204 Guru Jadi P3K, Guru Harus “BERAKLAK”

badge-check


					Bupati Angkat 204 Guru Jadi P3K, Guru Harus Perbesar

Bupati Angkat 204 Guru Jadi P3K, Guru Harus "BERAKLAK"

Majalahdetektif.com : Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si menyerahkan petikan keputusan pengangkatan 204 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Agenda penyerahan petikan keputusan tersebut berlangsung di halaman kantor Bupati Mojokerto pada Rabu (25/5/2022).

 

Sesuai pantauan media ini dalam kesempatan itu Plt Kepala BKD Kabupaten Mojokerto Drs Bambang Eko Wahyudi, M. Si mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 tahun 2021 tentang pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.

 

“Kegiatan pagi ini merupakan langkah awal dimulainya hubungan perjanjian kerja P3K sesuai dengan jabatan fungsional Guru yang merupakan kompetensi tahap 2 yang dilaksanakan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Total ada 204 orang telah menandatangani perjanjian kerja. 204 peserta ini akan diberikan pembekalan di Pendopo Majatama,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu Bupati Ikfina dalam amanatnya menjelaskan, seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat dengan P3K sebagai salah satu unsur ASN dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital, dimana menuntut ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi,” jelas Bupati

 

Ikfina menambahkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan Guru, merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di suatu daerah.

 

“Keberadaan Guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu dan teknologi,” tandasnya.

 

Tak hanya itu, Ikfina juga menjelaskan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, yaitu kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih.

 

“Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” tuturnya.

 

Ikfina mengatakan tidak ada pungutan apapun mulai tahap seleksi sampai penyerahan SK pengangkatan guru honorer menjadi P3K di Kabupaten Mojokerto. Ia meminta para guru mengabaikan jika ada oknum yang meminta uang terkait SK tersebut.

 

“Dalam rangkaian kegiatan ini tidak ada pungutan apapun, baik dalam bentuk gratifikasi maupun suap. Kita semua sudah komitmen menegakkan integritas di lingkungan Pemkab Mojokerto. Maka saya minta tolong kalau ada yang meminta uang atas terbitnya SK ini, saya minta dengan sangat tidak dilayani. Itu menjadi peran anda semua menjaga integritas di lingkungan Pemkab Mojokerto,” tegasnya.

 

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini pun menegaskan, tenaga P3K juga harus mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. “ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau core value ASN “BERAKHLAK”, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif” ungkap Bupati Ikfina. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

9 April 2026 - 09:58 WIB

DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025

Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

2 April 2026 - 10:30 WIB

Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN

26 Maret 2026 - 08:33 WIB

Tekan Konsumsi BBM, Ning Ita Hidupkan Kembali Gerakan “Jumat Gowes” untuk ASN

Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi

17 Maret 2026 - 12:32 WIB

Pariwisata Jadi Mesin Baru Ekonomi Kota Mojokerto, Pemkot Genjot Kolaborasi dan Investasi

Disdikbud Jombang Perkuat Kualitas Pendidikan 2026, Kadisdik: Infrastruktur, SDM dan Karakter Jadi Prioritas

11 Maret 2026 - 13:51 WIB

Disdikbud Jombang Perkuat Kualitas Pendidikan 2026, Kadisdik: Infrastruktur, SDM dan Karakter Jadi Prioritas
Trending di Advertorial