Kapolres Mojokerto Buka Ruang Kritik, Minta Pers Sajikan Pemberitaan Objektif Bapenda Kabupaten Mojokerto Evaluasi Kinerja Pegawai, Strategi Optimalisasi Pajak Daerah Diperkuat DPRD Kota Mojokerto Tekankan Percepatan APBD Perubahan 2026, OPD Diminta Matangkan Program dan Anggaran PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi

Berita Surabaya

Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, inilah BB & Bandarnya

badge-check


					Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Bandar Narkoba, inilah BB & Bandarnya Perbesar

Surabaya – majalahdetektif.com : Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu pengedar narkoba jenis, ganja dan pil koplo di depan rumah Jalan Ubi Jagir Wonokromo Kota Surabaya.

 

Satu pelaku yang diringkus berinisial ZM (20 tahun) warga Jalan Ubi Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Danil Marunduri mengatakan pihaknya menangkap pelaku di sebuah rumah dengan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar 961,44 gram.

 

“Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi dari warga bahwa adanya seorang pemuda yang mengedarkan narkotika jenis ganja dan pil koplo,” ujar Daniel, pada Selasa (18/07/2023).

 

Dia mengungkapkan saat polisi menggeledah rumah ZM tersebut, juga ditemukan juga barang bukti tiga bungkus plastik berisi 2,930 butir Pil berwarna putih berlogo (double L.red).

 

Dari keterangan tersangka bahwa MZ mendapatkan ganja tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir rel kereta Api samping perumahan Delta Sari Waru Sidoarjo, sebanyak satu kilogram.

 

Sedangkan untuk pil koplo mereka dapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB yang diambil dalam selokan pinggir jalan Geluran Taman Sidoarjo sebanyak 10 bungkus berisi 10.000, keseluruhan haram tersebut berasal dari seseorang yang bernama PUTRA (DPO).

 

Saat diinterogasi tersangka ZM mengaku bahwa maksud dan tujuan saudara PT (BANDAR) memberikan ganja dan pil koplo yaitu memberikan pekerjaan kepada ZM dengan diberi upah kepada ZM.

 

Jadi menyuruh ZM mengambil dan mengantar Ranjauan ganja dan pil koplo kepada para pembeli yang sudah pesan kepada saudara PT (BANDAR) dan tersangka ZM mendapatkan keuntungan.

 

Atas perbuatannya tersangka ZM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

14 Oktober 2025 - 04:44 WIB

Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

1500 Peserta Gowes Cyclist dari Indonesia Hingga Bule Luar Negeri Ikut Antangin Bromo Kom X 2024

18 Mei 2024 - 11:37 WIB

1500 Peserta Gowes Cyclist dari Indonesia Hingga Bule Luar Negeri Ikut Antangin Bromo Kom X 2024

Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies,Inilah Orang&Motifnya

18 Januari 2024 - 10:12 WIB

Polda Jatim Tangkap Pengancam Tembak Capres Anies,Inilah Orang&Motifnya

Piala Dunia U-17 di Surabaya Selama 12 Hari Sukses dan Aman, Karoops Polda Jatim Apresiasi Masyarakat Jatim

23 November 2023 - 00:00 WIB

Piala Dunia U-17 di Surabaya Selama 12 Hari Sukses dan Aman, Karoops Polda Jatim Apresiasi Masyarakat Jatim

Kapolda Jatim Kunjungi Tiga Ponpes Terkemuka Guna Perkuat Silaturahmi Untuk Kamtibmas

18 November 2023 - 00:32 WIB

Kapolda Jatim Kunjungi Tiga Ponpes Terkemuka Guna Perkuat Silaturahmi Untuk Kamtibmas
Trending di Berita Surabaya