Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026

Berita Mojokerto

Kades Karangdieng Terlibat Galian C Ilegal Melenggang Bebas

badge-check
Kades Karangdieng Saat Dihadirkan Menjadi Saksi dan Pulang melenggang Bebas
MOJOKERTO : Kepala Desa Karangdieng Mohammad Anwar meskipun dalam persidangan lanjutan terdakwa Rachmad dalam kasus galian Ilegal terbukti bekerja sama dengan terdakwa namun sampai saat ini masih menjabat kepala desa dan bebas dari tuntutan hukum, hal itu terungkap dalam sidang Rabu (26/11) yang dipimpin langsung oleh MT. Tatas Prihyantono-Ketua PN Mojokerto didampingi Hakim Wahyudi dan Hakim Ida Ayu asal Bali dengan jaksa Penuntut Umum Rachmad SH.
Dalam kesaksiannya kepala Desa Karangdieng, Mohammad Anwar  awalnya mengaku bawasannya keterlibatannya dengan terdakwa Rachmad hanya terkait sewa menyewa alat berat untuk menambang, namun pengakuan Kades ini dibantah keras oleh terdakwa Rachmad bawasannya hubungannya dengan Kades Karangdieng tersebuh adalah kerjasama bagi hasil dia yang memiliki tanah dan menjalankan usaha sedangkan Mohammad Anwar sebagai penyedia alat berat dan mengerahkan truk-truk pengangkut pasir dan batu
Terdakwa Rachmad dlam kesempatan itu saat ditanya hakim juga menyatakan jika kesaksian Kades Karangdieng tidak benar dan menyatakan bahwa tidak surat sewa menyewa alat berat, “Hubungan kami dengan Paka Kades Karangdieng adalah kerjasama pak hakim bukan sewa menyewa alat berat seperti yang disampaikan Pak Mohammad Anwar sekali lagi yang benar hubungan kami kerjasama bagi hasil kami menyediakan lahan galian dan yang menyediakan alat berat dan mengerakkan truk pengangkut pasar adalah Pak kades Karangdieng” ungkapnya.
Mendapat jawaban mengejutkan dari terdakwa Rachmad, ternyata Kades Karangdieng Mohammad Anwar hanya tersenyum-senyum tanpa ada bantahan sedikitpun, akibatnya Hakim ketua menimpali menanya sekali lagi apa hubungannya dengan terdakwa Kades yang terkenal memliki puluhan alat berat dan truk ini tetap menyatakan bersikeras bahwa hubungan dengan terdakwa Rachmad hanya sewa menyewa alat berat  dan habis sidang selesai Kades ini masih melenggang bebas dengan tegap disambut oleh anak buahnya.(Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 123, November 2014 :

Kades Karangdieng Terlibat Galian C Ilegal Melenggang Bebas
Terlalu Lama Pembangunan Penahan Jalan Muria Justru Rusak Jalan Aspal
Pembangunan Jalan Hotmik Masih Berpeluang Disunat Alias Dientit
Ada Gerak Jalan Perjuangan, Jalur Mojokerto-Surabaya Akan Lumpuh
Kabag Humas Mojokerto Bikin Wartawan ‘Gigit Jari’ Terima ‘ Cinta Palsu’
BBM naik, Menaker imbau perusahaan beri karyawan uang tambahan
Kabag Humas Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto