Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026

Berita Mojokerto

3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Puri Meresahkan Warga

badge-check
3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Pur
MOJOKERTO – MD : Anda tentu sering berkendara menuju Pacet melewati wilayah Mlaten Puri, disebelah kiri kita sering mendengar music keras dari sebuah kafe, disana banyak wanita penghibur dan kaum hawa berkaraode dan duduk-duduk diluar baik siang maupun malam tanpa ada ijin, Pol PP selaku penegak Perda bertindak tegas melakukan razia pada Senin (22/9) danberhasil menagkap 3 tersanmgka dan beberapa barang bukti berupa minuman keras dan alat-alat karaoke
    
Ketiga tersangka yang dianggap bersalah oleh Pol PP kabupaten Mojokerto, Selasa (23/9) diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, sidang yang cukup menyita perhatianpengunjung PN Mojokerto akibat hadirnya beberapa wanita penghibur,  berujung dengan keputusan Hakim yang mengejutkan bahwa jika selama ini rata-rata kasus tipiring hanya didenda tidak lebih dari seratus ribu, kali ini ratusan ribu dan penjara 1 bulan
    
Ketiga tersangka masing masing pemilik kafe-karaoke Mlaten dan dua purelnya divonis denda 400 ribu dan diganjar bui 1 bulan penjara, putusan tersebut diambil Hakim tunggal Hj. Endang Sulistiorini, SH setelah mememeriksa saksi-saksi dan barang bukti , “Benar kami memutus ketiga terdakwa kasus tipiring pemilik kafe dan dua purelnya dengan hukuman denda 400 ribu dan pidana penjara 1 bulan pada ketiga terdakwa” ujar Hakim berjilbab ini (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 121, September 2014 :

Pungli Tera SPBU, Kejati Jatim Telah Bejibun Dokumen
Yunita Kesanti Pembobol Bank Mandiri 5,6 Milliar Divonis 5 Tahun Denda 10 Miliar
Lokalisasi WTS Liar Di Wilayah Kerja Perhutani Makin Marak
Terkait Tender Proyek Puluhan Miliar Kontaktor Asal Mojokerto Banyak Tersingkir Dikandang Sendiri
3 Pengelola dan Purel Warung Mlaten Puri Meresahkan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto