Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP Pemkot Mojokerto Hadirkan Combo Diskon PBB-P2 2026 Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama Pemkot Mojokerto Kembali Sabet UHC Awards 2026, Akses Layanan Kesehatan Warga Kian Terjamin Optimisme PAD Mojokerto 2026: Target Rp 881,7 Miliar, Pajak dan Retribusi Jadi Andalan PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026

Berita Mojokerto

KPU Kota Mojokerto Adakan Gathering Media, Butuh 2758 KPPS, Ini Syaratnya

badge-check


					KPU Kota Mojokerto Adakan Gathering Media, Butuh 2758 KPPS, Ini Syaratnya Perbesar

KPU Kota Mojokerto Adakan Gathering Media, Butuh 2758 KPPS, Ini Syaratnya

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto membutuhkan 2758 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada gelaran akbar Pemilu Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemilu Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024.

 

Menurut Ketua KPU Kota Mojokerto Syaiful Amin dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan masing-masing ada 7 anggota KPPS, lowongan kerja ini disampaikan Gus Amin demikian panggilan akrabnya dalam acara Media Gathering di Lynn Hotel Mojokerto, pada Jumat (08/12/2024).

 

Mantan Reporter Metro TV ini, juga menambahkan bahwa pendaftaran calon anggota KPPS tersebut dimulai Senin, 11 Desember 2023 hingga Rabu, 20 Desember 2023, dengan persyaratan, memiliki KTP Kota Mojokerto, berdomisili di wilayah kerja KPPS, Berusia terendah 17 tahun dan tertua 55 tahun.

 

“Setiap calon anggota KPPS wajib setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945” tegasnya.

 

Menurutnya, calon anggota KPPS harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak boleh menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba dikuatkan dengan surat keterangan Dokter, berpendidikan minimal lulus Sekolah Menengah Atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

“Kami sangat membutuhkan KPPS untuk mensukseskan Pemilu 2024, untuk itu warga Kota Mojokerto yang berminat untuk menjadi anggota KPPS silahkan mendaftar di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan sesuai dengan domisili,” tutupnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

29 Januari 2026 - 00:53 WIB

Membanggakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Kategori Pratama

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

22 Januari 2026 - 06:45 WIB

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa
Trending di Berita Mojokerto