Ning Ita Buka Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Kota dan Penguatan UMKM Reses Fun Bike DPRD Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Peserta, Serap Aspirasi Sambil Kampanyekan Hidup Sehat Kirab Budaya Mojo Bangkit Spektakuler, 1.080 Peserta Hidupkan Spirit Kejayaan Majapahit DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Mojokerto Ke-108, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Kemajuan BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng Perangkat Desa Mojokerto Curhat Soal Siltap, BPJS hingga Purna Bakti, PKB Janji Kawal ke Banggar

Berita Mojokerto

KPU Kota Mojokerto Adakan Gathering Media, Butuh 2758 KPPS, Ini Syaratnya

badge-check


					KPU Kota Mojokerto Adakan Gathering Media, Butuh 2758 KPPS, Ini Syaratnya Perbesar

KPU Kota Mojokerto Adakan Gathering Media, Butuh 2758 KPPS, Ini Syaratnya

MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto membutuhkan 2758 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada gelaran akbar Pemilu Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemilu Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024.

 

Menurut Ketua KPU Kota Mojokerto Syaiful Amin dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibutuhkan masing-masing ada 7 anggota KPPS, lowongan kerja ini disampaikan Gus Amin demikian panggilan akrabnya dalam acara Media Gathering di Lynn Hotel Mojokerto, pada Jumat (08/12/2024).

 

Mantan Reporter Metro TV ini, juga menambahkan bahwa pendaftaran calon anggota KPPS tersebut dimulai Senin, 11 Desember 2023 hingga Rabu, 20 Desember 2023, dengan persyaratan, memiliki KTP Kota Mojokerto, berdomisili di wilayah kerja KPPS, Berusia terendah 17 tahun dan tertua 55 tahun.

 

“Setiap calon anggota KPPS wajib setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945” tegasnya.

 

Menurutnya, calon anggota KPPS harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak boleh menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba dikuatkan dengan surat keterangan Dokter, berpendidikan minimal lulus Sekolah Menengah Atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

“Kami sangat membutuhkan KPPS untuk mensukseskan Pemilu 2024, untuk itu warga Kota Mojokerto yang berminat untuk menjadi anggota KPPS silahkan mendaftar di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan sesuai dengan domisili,” tutupnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

13 Februari 2026 - 14:30 WIB

DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto
Trending di Berita Mojokerto