DPRD Kota Mojokerto Perjuangkan Tenaga Non ASN Hingga Kemenpan-RB Bapenda Kabupaten Mojokerto Dalam Melayani Pajak Makin Modern, Berintegritas & Inovatif Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Berita Pemkot Mojokerto

Izin Operasional BPRS Kota Mojokerto Dicabut, Mas Pj Wali Kota Siap Bantu Cairkan Dana Nasabah 2 M

badge-check


					Izin Operasional BPRS Kota Mojokerto Dicabut, Mas Pj Wali Kota Siap Bantu Cairkan Dana Nasabah 2 M Perbesar

Izin Operasional BPRS Kota Mojokerto Dicabut, Mas Pj Wali Kota Siap Bantu Cairkan Dana Nasabah 2 M

KOTA MOJOKERTO – majalahdetektif.com : Ijin Operasional BPRS Kota Mojokerto resmi dicabut Pemerintah pada 26 Januari 2024 yang lalu, Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro bertindak cepat dan menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan pembentukan BUMD baru dan membantu LPS untuk pencairan pengembalian dana Nasabahnya sekitar 2 miliar demikian komitment Sang Mas PJ Walikota dalam Siaran Pers pada Rabu (31/01/2024).

 

Sebagaimana diketahui setelah BPR satu-satunya milik Pemkot Mojokerto mengalami Kasus Korupsi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melakukan Pencabutan Izin Usaha PT. Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

 

Penghentian operasinal BPRS Kota Mojokerto tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-13/D.03/2024 per 26 Januari 2024. Sejak keputusan tersebut dikeluarkan, kantor BPRS akan ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha dihentikan.

 

Terkait hal ini, Pemkot Mojokerto memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan. Meski begitu, Mas Pj Ali Kuncoro mengimbau para nasabah untuk tetap tenang.

 

Ia juga meminta masyarakat tak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

 

“Pengurus BPRS dan PSP telah menerima keputusan tersebut dan akan membantu LPS dalam proses likuidasi BPRS. Dengan pembayaran simpanan sampai Rp 2 miliar. Jadi nasabah tidak perlu khawatir, karena dapat dipastikan simpanan akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pj Ali Kuncoro.

 

Lebih lanjut, Pemkot Mojokerto pun saat ini sedang berupaya untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Ini nantinya akan bergerak di sektor yang masih terkait dengan pariwisata, terutama ekonomi kreatif.

 

Mengingat, Kota Mojokerto memiliki latar belakang sejarah yang kuat, yakni Kerajaan Majapahit. Sehingga memiliki warisan budaya tangible maupun intangible, termasuk “Spirit of Majapahit”, yang dapat menjadi potensi daya tarik bagi wisatawan.

 

“Langkah ini juga sebagai komitmen kami untuk pengembangan Daya Tarik Wisata Kota (DTWK) di Kota Mojokerto. Serta menumbuhkan perekonomian daerah dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur sosok yang akrab disapa Mas Pj ini.

 

Proses pendirian BUMD baru saat ini berada pada tahap evaluasi Dokumen Usulan Pendirian BUMD Kota Mojokerto oleh Subdit BUMD dan BLUD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Berikutnya, dalam proses rekruitmen / seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Baru nantinya, Pemkot akan melakukan lebih ketat, secara professional, dan transparan, dengan melibatkan tenaga ahli berkompeten. Harapannya, agar menghasilkan calon yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan integritas sesuai yang dibutuhkan.

 

“Kami juga akan membentuk Tim Audit Internal, yang tidak hanya mengawasi hal administrasi namun juga dapat lebih detail masuk ke dalam hal teknis untuk mencegah hal-hal berisiko yang mungkin terjadi. Tim ini nantinya terdiri dari Dewan Pengawas, Bagian Perekonomian dan SDA, Inspektorat, BPKPD serta sejumlah stakeholder terkait lainnya,” pungkas Mas Pj. Muhammad Ali Kuncoro. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah”

15 Oktober 2025 - 01:43 WIB

Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah”

Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto

13 Oktober 2025 - 06:05 WIB

Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto

Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

13 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

Semangat dari Bumi Majapahit, Jatim Tangguh dan Terus Bertumbuh untuk Indonesia

12 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Semangat dari Bumi Majapahit, Jatim Tangguh dan Terus Bertumbuh untuk Indonesia

Ning Ita Apresiasi Paskibraka Kota Mojokerto 2025: Teladan Generasi Disiplin dan Berintegritas

12 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Ning Ita Apresiasi Paskibraka Kota Mojokerto 2025: Teladan Generasi Disiplin dan Berintegritas
Trending di Berita Pemkot Mojokerto