PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

KALSEL

Polres Tapin Berhasil Ungkap Tindak Pidana Di Bidang ITE “Judi Online”

badge-check


					Pelaku Trigger Kardiansyah (44) warga Bungur Tapin Perbesar

Pelaku Trigger Kardiansyah (44) warga Bungur Tapin

TAPIN, KALSEL, majalah detektif. com – Polres Tapin melalui Unit Tipiter Satuan Reskrim bersama Tim Busernya berhasil menangani perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Bahkan sampai meringkus pelaku triggernya bernama Kardiansyah (44) warga Bungur Tapin yang terlibat dalam perjudian online digital.

 

Trigger ini larut terbiasa menang dalam ingatan hingga tak dapat keluar dari lingkungan pengaruh visual warna, icon gambar keren menarik, hingga desibel suara yang bergerak dinamis seperti bermain games online dalam aplikasi berbasis web judi online togel. Karena itulah, judi online digital ini tidak dapat disamakan lagi dengan judi seperti dulu.

 

Melalui handphone miliknya dirinya bermain sambil duduk di warung minum milik MZ yang beralamat di Jalan Bungur Desa Bungur Baru Rt. 002 Rw. 002 Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin. Ditangkap petugas Unit Tipiter Satreskrim dan Unit Buser Polres Tapin setelah melakukan penyelidikan terkait maraknya perjudian online digital jenis togel di wilayah hukumnya.

 

Kapolres Tapin melalui Kasat Reskrim AKP.Haris Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya beberapa minggu lalu baru saja mengungkap judi online di wilayah hukumnya hingga menangkap pelakunya.

 

Lanjut dirinya melaporkan telah terjadi tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) sebagaimana yang dimaksud Pasal 45 Ayat (3) UURI No. 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No.11 Tahun 2008 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 Sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Bungur Desa Bungur Baru Rt. 002 Rw. 002 Keamatan .Bungur Kabupaten Tapin atau tepatnya di sebuah warung minum milik MZ.

 

Dan mengumpulkan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Merk Galaxy seri A01, warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 354207117992886. Nomor IMEI 2 : 354208117992884, 1 (Satu) buah kartu SIM TELKOMSEL dengan nomor : 081256574474, 1 ( Satu ) rangkap hasil cetak screenshoot akses pelaku ke situs judi online Line Togel . (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL