DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

Berita Polisi

Kasatreskrim Polresta Mojokerto Tangkap Dukun Pengganda Uang Yang Janjikan Puluhan Milyar

badge-check


					Kasatreskrim Polresta Mojokerto Tangkap Dukun Pengganda Uang Yang Janjikan Puluhan Milyar Perbesar

Kasatreskrim Polresta Mojokerto Tangkap Dukun Pengganda Uang Yang Janjikan Puluhan Milyar

Mojokerto – majalahdetektif.com : Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap penipu yang berkedok Dukun pengganda uang yang menjanjikan korbannya dengan bisa menggandakan uang senilai 60 milyar. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Mojokerto saat konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Pada Selasa (03/09/2024).

 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny, S.H saat konferensi pers tersebut menyatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan LP.B/96/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polres Mojokerto Kota. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku Dukun yang bernama Slamet alias Pentil pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB di jalan Dusun Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

 

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggandaan uang secara gaib dengan janji sebanyak puluhan milyar,” terang Rudi.

 

Menurut Kasatreskrim, tersangka melakukan aksinya sekitar bulan Januari sampai Juli 2020 di Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

 

“Dalam kasus ini.motifnya, uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian untuk membeli minyak yang akan digunakan untuk dilarung sebagai persembahan di laut pantai selatan untuk persyaratan mendatangkan uang secara gaib,” terangnya.

 

Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka sebagai dukun spiritual yang mampu menggandakan uang menjadi Rp. 60 M, dengan syarat korban harus membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di pantai selatan. Korban sudah mengeluarkan uang Rp. 325 juta namun sampai saat ini uang yang dijanjikan tidak pernah ada.

 

“Tentang Barang Bukti atau BB yang kita amankan 1 buah kotak kayu dilapisi karpet berwarna hijau yang disinyalir tempat untuk menggandakan uang, bunga untuk sesajen dan satu buah minyak wangi 500 ml. Terkait ancaman hukuman untuk tersangka kami memakai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara” pungkas Kasatreskrim AKP Rudi Zaeny, SH. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Mojokerto Kota Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Lampung

18 Maret 2025 - 20:25 WIB

Polres Mojokerto Kota Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Lampung

Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Ketupat Semeru 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

18 Maret 2025 - 19:33 WIB

Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Ketupat Semeru 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

Polres Mojokerto Kota Berhasil Gerebek Pabrik Miras Oplosan

8 Februari 2025 - 20:56 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Gerebek Pabrik Miras Oplosan

Hebat, Dua Komplotan Pencuri & Penjambret Ditangkap Resmob Polresta Mojokerto

7 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Hebat, Dua Komplotan Pencuri & Penjambret Ditangkap Resmob Polresta Mojokerto

Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan Anak

25 September 2024 - 12:14 WIB

Trending di Berita Polisi