Mojokerto – majalahdetektif.com : Bupati Mojokerto Ikhfina Fatmawati telah mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto sebanyak 299 Desa, pada Selasa (10/09/2024) didepan Pendopo Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Sesuai pantauan media ini, acara tersebut dihadiri oleh Sekdakab. Tegoeh Gunarko, Forpimda baik dari TNI, Polisi, Jaksa hingga Pengadilan Negeri Mojokerto, Selain itu tampak hampir memenuhi seluruh halaman dan parkiran depan Pendopo Kabupaten Mojokerto dipenuhi oleh Anggota BPD seluruh Kabupaten Mojokerto yang semua berseragam baju putih dan celana gelap semua, sejak pagi mulai memenuhi Kantor Bupati Mojokerto tersebut.
Dalam sambutannya Bupati Mojokerto yang bernama lengkap dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si. itu menjelaskan, bahwa sesuai revisi Undang-Undang terbaru, kini masa keanggotaan BPD seluruh Indonesia yang semula hanya 6 tahun direvisi menjadi 8 tahun masa pengabdiannya.
“Kami selaku Bupati Mojokerto berharap agar dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut, diharapkan seluruh anggota BPD Kabupaten Mojokerto yang baru dikukuhkannya memanfaatkan masa jabatannya bukan untuk kepentingan pribadi tapi harus fokus untuk kepentingan masyarakat pada umumnya, Selaku Bupati saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru kami kukuhkan,” harap Bupati.
Bupati Mojokerto ini dalam pantauan media ini setiap kesempatan juga menjamin setiap kali ada penyerahan SK pengukuhan, selalu menegaskan bahwa untuk menjamin terlaksananya perwujudan integritas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan dipastikan tidak ada pungutan sepeserpun.
“Saya harus pastikan bahwa dalam proses ini hingga nanti diterima betul-betul kita semuanya harus menjaga. Tidak ada permintaan gratifikasi ataupun bentuk yang lain atas keluarnya, terbitnya, dan penyerahan SK semuanya. Jika ada yang mengatasnamakan siapapun untuk meminta sejumlah uang silakan menolak, karena penyerahan SK tidak dipungut biaya sepeserpun,” tegas Bupati Wanita Pertama di Mojokerto ini.
Dalam kesempatan itu kata Ikfina, pihaknya bukan hanya memberikan SK Pengukuhan BPD, pihaknya juga hari ini memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh BPD se-Kabupaten Mojokerto.
“Untuk fasilitas BPJS BPD, Kita anggarkan dari APBD Kabupaten Mojokerto. Kita bayarkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Silakan fokus bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing,” tutup Bupati Ikfina.
Acara yang bertajuk Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Masa Perpanjangan Anggota Badan Musyawarah Desa(BPD) Se-Kabupaten Mojokerto ini diakhiri dengan Foto bersama Pejabat Kabupaten Mojokerto dengan seluruh Anggota BPD juga diakhiri foto bersama Bupati Mojokerto dengan ratusan anggota BPD seluruh Kabupaten Mojokerto kemudian dilanjutkan dengan Foto bersam Bupati Ikfina dengan Anggota BPD tiap Kecamatan dan diakhiri makan bersama.(Mar/Adv).