Medali Siapkan “Seminggu Nonton Bareng”, Carnival 2027 Usung Tema Kerajaan Majapahit Reses Budiarto Soroti Lima Persoalan Warga: Pokir Terdampak Efisiensi hingga Evaluasi Bansos HUT ke-81 RI, Direktur RSUD Jombang Tekankan Kekompakan dan Peningkatan Pelayanan Karangdiyeng Culture Carnival 2026: 19 RT Sulap Jalan Desa Jadi Panggung Budaya Operasi Sidak ke-8, Satpol PP Kota Mojokerto Sisir 15 Titik dan Nihil Temuan Rokok Ilegal DPRD Kota Mojokerto Uji Publik Tiga Raperda Inisiatif, Masukan Masyarakat Jadi Bahan Finalisasi

Uncategorized

Arif Rachman Mantan Lurah Lebak Jabung Ekplotasi Tanah Kas Desa Ditahan Penyidik Kejari

badge-check
Mojokerto – majalahdetektif.com : Akibat mengekploitasi tanah kas milik desa Lebak Jabung, Kecamatan Kutorejo seluas sekitar dua hektar dan diduga mengeruk keuntungan hampir setengah miliar, Penyidik Kejari Mojokerto pada Senin (2/08/2020) menahan Arif Rachman mantan Kepala Desa Lebak Jabung.
Sesuai pantauan media ini Lurah Kuat Arif Rachman ditahan Kejaksaan setelah diperiksa penyidik Kejari mulai pukul 09.00 WIB sampai sekitar jam 16.00 WIB dan terlihat dramatis pasalnya pendukung mantan Kades setia mengawalnya bahkan sebelum ditahan puluhan warga Lebak Jabung mengadakan Unras di depan kantor Pemkab Mojokerto dan melanjutkan perjalanan ke wilayah Sooko ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, saat mendengar Arif Rachman ditahan Penyidik Kejari terjadi keributan dan para pendukung setia mantan Kades ini tetap bertahan dikantor didepan kantor Kejari Mojokerto bahkan ada yang merangsek masuk kantor Kejari yang dijaga ketat pihak keamanan.
Beberapa Jaksa mengadakan pendekatan dan memberi pengertian pada para pengunjuk rasa dan berharap menyerahkan kasus ini pada Pengadilan hingga diperoleh kepastian hukum dengan seadil-adilnya.
“Saudara-saudara para pendukung Bapak Arif Rachman tolong pengertiannya ya, jangan bertahan dikantor Kejari mari kita berusaha menghormati proses hukum dan ikut mengawal proses hukum kasus Pak Arif hingga di Pengadilan dan mendapat kepastian hukum seadil-adilnya,” ungkap Huda salah satu pimpinan Kejari Kabupaten Mojokerto.
Seperti diketahui Arif Rachman saat menjabat sebagai Kepala Desa Lebak Jabung, sudah lama mengekploitasi lahan milik Kas Desa Lebak Jabung, atas laporan warga dianggap merusak lingkungan dan menyebabkan kerawanan lahan hingga merusak situs Mojopahit, atas lapaoran masyarakat tersebut Arif diperiksa ditahan Kejari Mojokerto dengan tuntutan mengekploitasi lahan milik desa dan memperoleh keuntungan pribadi senilai sekitar hampir setengah miliar.(achmadmardianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disambut Musik dan Senyum Guru! 400 Siswa Baru SMAN 2 Mojokerto Jalani MPLS 5 Hari Tanpa Perpeloncoan

13 Juli 2026 - 21:24 WIB

Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP

30 Januari 2026 - 14:03 WIB

Peringati Hari Pers Nasional 2026, PWMR Gelar Turnamen Mini Soccer, Sosialisasi Jurnalistik, dan Diskusi KUHP

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD

19 Desember 2025 - 05:54 WIB

Pemkab Mojokerto Berikan Apresiasi Wajib Pajak & Perangkat Daerah Dalam Upaya Perkuat PAD

Pemkot Mojokerto Tuan Rumah Pertemuan Bakorwil Bojonegoro: Sinergi Perempuan, Angkat Budaya Lokal

23 Mei 2025 - 00:31 WIB

Pemkot Mojokerto Tuan Rumah Pertemuan Bakorwil Bojonegoro: Sinergi Perempuan, Angkat Budaya Lokal

Melalui Dana Kelurahan, Ning Ita Dorong Warga Aktif Usulkan Kebutuhan Lingkungan Lewat Musbangkel

22 Mei 2025 - 10:14 WIB

Melalui Dana Kelurahan, Ning Ita Dorong Warga Aktif Usulkan Kebutuhan Lingkungan Lewat Musbangkel
Trending di Uncategorized