SURABAYA, majalahdetektif.com – Sungguh layak kita berucap Astaaghfirullah dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sungguh mengejutkan ternyata sesuai Dakwaan Team Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK yang dipimpin oleh Iskandar dalam Sidang Ketiga Kamis (9/02/2022) disinyalir sebesar Rp.48 Milyar, Rinciannya Rp. 31 Milyar dari Jual Beli Jabatan dan 16 Milyar berasal dari Fee Proyek, Belum termasuk Iuran Bulanan Pejabat Setiap bulan dan tradisi “Nodong” MKP kepada segenap Kepala OPD saat MKP mengadakan kunjungan kerja di berbagai Instansi bawahannya saat terdakwa MKP berkuasa sebagai Bupati Mojokerto selama hampir dua periode.
Bocoran yang diperoleh media ini dari sebagian pembacaaan Dakwaan JPU KPK dan sumber berita yang berhasil dihimpun dari Aktivis Anti Korupsi Machrodji Mahfud diperoleh Daftar Pejabat Pemkab Mojokerto yang diduga telah melakukan Suap , Gratifikasi atau Bayar Upeti Kepada Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa( MKP) antara lain : Didik Chusnul Yakin sekarang menjadi Asisten Bupati Rp.8.900.000.000 Pemberi Suap Terbsar pada MKP, Bambang Eko W. mantan Kabag Bapenda. Rp.3.345.000.000, Juliane Rp.3 800.000.000 merupakan pemberi suap terbesar Kedua, Bambang Wahyudi Rp.1.205.000.000, M.Malik Asman Rp.320.000.000, Zainul A. 25.000.000, Mujib Rp.200.000.000,Sugeng Nuryadi Rp.50.000.000,Norman Handito Rp.10.000.000,Tri Cahyo Heri Rp.150.000.000, Suhari Rp.200.000.000, Nunuk Dj Rp.80.000.000, Sulistya Rp.150.000.000, Masluchman Rp.200.000.000,Budiono Rp.730.000.000, Eny Yuliasih Rp.1.900.000.00, Susantoso mantan Kepla BKD Rp.545.000.000, Ahmad Andre Rp.106.500.000,Hariadi Rp.29.000.000, Kabag Keuangan-Istri Cabup Yoko-Dyan Anggraheni Rp 895.000.000, Almarhum Masyhudi Rp.331.714.856,Ali Warno Rl.260.000.000, Bejo Rp.200.000, dan terakhir Bambang Purwanto- mantan Kadisperindag-Kadis.PUPR sebesar Rp.215.000.000.
Machrodji menyatakan bahwa daftar penyuap Pemberi Upeti kepada mantan Bupati Mojikerto Mustofa Kamal Pasa(MKP) beberapa minggu kedepan yang dijanjikan diungkap masih ada banyak kisaran puluhan pejabat lagi.
“Ayo tebak – tebakan mereka itu kena jerat hukum apa lolos?, kami tunggu opini dan masukannya utamanya para aktivis anti korupsi” jelas mantan Anggota Dewan Asal PPP ini.
Menurut Ketua LSM LPR dan Juga Sekretaris Forum Aliansi LSM dan Ormas Mojokerto(Falom) ini Mustofa sering melakukan “penodongan” terhadap pejabat bawahannya setiap membuat acara,”Teman Aktivis LSM, Ormas bahkan Wartawan yang sering meliput MKP tahu kok ternyata uang tersebut juga berasal dari iuran rutin dari Kepala OPD dengan nominal antara Rp.7,5 juta hingga Rp.15 juta melalui kordinator yang telah di tunjuk dan sering menodong bawahannya untuk memberi bantuan dana setiap MKP menghadiri acara atau kunjungan kerjanya” ujar Pemred. Mojopahit Pos-Penasehat Komunitas Pers Mojokerto ini.
Team Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaannya yang dipantau media ini juga mengungkap munculnya uang urunan dari Kepala OPD dan Camat di Mojokerto dengan dalih untuk biaya Makan-Minum(Mamin) untuk pejabat BPK dan untuk biaya mendapatkan WTP dari BPK RI dengan nominal Rp.10 juta hingga Rp.15 juta dan dalam setahun bisa sampai Empat sampai Enam kali , itu berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP). pada sudang Kedua Kamis (3/2/2022) yang lalu.
Disidang yang ketiga pada Kamis (9/02/2022), JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi. antara lain Muhammad Faruk-Condro yang dikenal sebagai pengepul dana untuk MKP, Budiono, mantan Camat Dawar Blandong, Didik Chusnul Yakin Asisten III Pemkab Mojokerto, Bambang Wahyuadi Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muchtar Kadis Koperasi Mojokerto, Joko Widjayanto Pejabat Fungsional Ispektorat Mojokerto dan orang kepercayaan MKP Lutfi Ariyono yang kini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST).
Ternyata MKP juga memanfaatkan jqbatannya untuk menekan bawahannya menjadi “Mesin ATM” jika ingin pindah jabatan atau promisi jabatan hal itu terungkap dari kesaksian Budiono Mantan Camat Kutorejo, Pacet dan Dawarblandong, Saat di tanya Team JPU KPK mengatakan bahwa dirinya selama menjabat sebanyak tiga kali jadi Camat hingga pensiun tahun 2020, dirinya membayar sebesar Rp.710 juta secara bertahap, “Awalnya pada tahun 2013 saat saya masih menjadi Sekcam Dawarblandong ditawari oleh Nono mantan Kades Pungging yang dikenal orang kepercayaan MKP diminta menyediakan uang sebesar Rp. 200 juta untuk promosi jabatan menjadi Camat dan jika ingin pindah wilayah juga terus dikenakan dana, kami merasa jadi ATM MKP ironisnya jika tidak memenuhi ermintaan MKP melalui orang dekatnya dinonjobkan sama Bupati” ujarnya memelas.
Budiono dihadapan Hakim dan Team JPU KPK juga mengaku setelah dilantik sebagai Camat Kutorejo juga masih dimintai tambahan dana suap Rp.10 juta lagi oleh pengepul dana Suap jabatan Nono mantan Lurah Pungging.
“Karena tidak memenuhi tuntutan Pak Nono dan kondisi kami tidak ada dana , Lantas tiga bulan kemudian saya dimutasi sebagai Camat Pacet, dan tahun 2015 dinonjobkan sebagai Staf Dinas Sosial, karena demi status sosial dirinya minta tolong ke pak Condro agar bisa menjadi Camat lagi dan waktu itu dikira harganya seperti dirinya dipromosikan dulu, dan oleh pak Condro dirinya dikabari kalo mau jadi camat lagi harus menyediakan uang Rp.500 juta” jelas Budiono
Budiono juga bersaksi , setelah rembukan dengan keluarga kemudian memberikan uang ke Condro secara bertahap sebanyak empat kali, yang pertama uang hasil hajatan, jual tanah dan dari usaha tebu terkumpul Rp. 450 juta, sementara yang Rp. 50 juta hasil pinjaman. Dan akhirnya tahun 2016 setelah Lunas baru di lantik sebagai Camat Dawarblandong.
“Selama menjadi Camat saya juga pernah Dua kali untuk urunan beli Jet Ski sebesar Rp.10 juta dan tahun 2014 memberikan ke Abdullah Camat Mojosari Rp.10 juta untuk biaya WTP BPK RI” ungkap Budiono
Sementara itu Saksi Didik Chusnul Yakin selama menjabat dari Camat terus sebagai Kadisporabudpar, Asisten III hingga menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto total memberikan uang ke MKP sangat fantastis sebesar Rp.8,9 Milyar, “Selain itunkami juga kena urunan sebesar Rp.15 juta buat beli Jet Ski untuk MKP yang ditaruh di Peringgitan rumah Dinas Bupati dan juga tiap hari raya Idul Fitri juga memberikan THR untuk Bupati Sebesar Rp.7,5 juta” Ujar Mantan PJ Sekdakab. Mojokerto ini.
Kesaksian yang sama juga dilontarkan oleh Lutfi Ariyono mantan Kadis PUPR Mojokerto pernah beberapa kali memberikan uang ke MKP namun tidak secara langsung. Tetapi orang yang telah di tunjuk oleh MKP, Seperti pada tahun 2016 di Mal City Moro Surabaya Rp.170 juta ke orang yang telah tunjuk oleh MKP,
” Dan untuk urunan saya juga sama seperti yang lain, Rp.20 juta untuk biaya WTP dan Rp. 15 juta untuk pembelian Jet Ski” jelas Lutfi
Lutfi juga menerangkan saat dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto juga menyediakan dana Taktis yang berasal dari potongan perjalanan Dinas ASN di Dinas PUPR serta melakukan pemotongan anggaran dari Konsultan perencana antara 20 hingga 30 % dan juga dari Konsultan pengawas sebesar 10 hingga 15 %.
” Angaran pemotongan itu disiapkan untuk para LSM dan Wartawan dan Pihak-Pihak Lain yang bisa membongkar KKN Mustofa Kamal Pasa” ujar Lutfi
Ketika diminta menjelaskan terkait pemberian Mobil dari terdakwa MKP, Lutfi menceritakan, waktu itu dirinya dipanggil MKP di Pabrik, dan di tanya punya mobil berapa, dan ia menjawab kalau punya mobil Satu, terus pak MKP bilang wes iki Pek en, kemudian mobil Nissan Navara dibawa pulang di atasnamakan Mertuanya
“Itu saya atasnamakan mertua bukan maksud yang aneh-aneh hanya semata-mata untuk pajak saja, karena mertua belum punya mobil. Dan saat ini mobil itu telah disita oleh KPK” tambah Lutfi
Sementara saksi lain, Joko Widjayanto, Abdulloh Muktar dan Bambang Wahyuadi juga hampir sama pernah memberikan uang kepada MKP dan juga urunan untuk pembelian Jet Ski dan biaya WTP RI yang diserahkan ke Kordinator yang telah di tunjuk.
Sementara itu, Terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Marper Pandiangan S.H, M.H terkait kesaksian para saksi. Mengungkapkan bahwa keterangan para saksi 60 % benar dan 40% tidak jujur, seperti keterangan Budiono, Mustofa memang menerima uang Rp 500 juta dari Budiono melalui Condro, tapi uang itu bukan dirinya yang minta tapi karena memang Budiono pingin menjadi Camat dan berusaha menyuap Mantan Bupati MKP.
“Kesaksian dan keterangan dari Didik Chusnul Yakin bisa iya bisa juga tidak yang mulia, karena seingat saya, saya hanya menerima uang dari Didik Rp 650 juta saja, yang 100 dan 200 juta saya lupa yang mulia, Tentang fee proyek di Dinkes yang 13 % saya memang menerima dari Condro dan Nono namun jumlahnya Lupa,untuk saksi-saksi lain hampir benar yang mulia, Lutfi itu orang kepercayaan saya. Joko, Muchtar dan Bambang, kerja mereka juga bagus yang mulia” ujar Mantan Bupati MKP.(achmadmardianto)