Bagi Hasil Cukai Kota Mojokerto 20 M, Media Diajari Mengidentifikasi Ada Temuan Dapat Hadiah

Majalahdetektif.com, MOJOKERTO KOTA- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto bersama Bea Cukai mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan diberi ilmu khusus mengidentifikasi cukai ilegal bagi Awak Media dan Infuencer Kota Mojokerto, Kamis (19/8/2021) di Pendopo Sabha Mandala Tama Kota Mojokerto.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto Moch. Imron S.Sos, MM dalam sambutannya menyatakan kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kota Mojokerto.

Ibu Walikota tidak bisa hadir karena adanya kunjungan Presiden di Madiun hari ini dan Walikota berpesan pada awak media untuk menyajikan berita atau sebuah informasi di masa pandemi Covid-19 yang bisa membuat ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Mojokerto.

“Saya berharap adanya kegiatan ini bisa diberitakan agar masyarakat tau ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pabrik ilegal dan memupuk semangat memberantas rokok ilegal karena telah merugikan negara. Media jua punya kewajiban menginformasikan pada masyarakat dan jika ditemukan pelanggaran bisa menginformasikan pada pihak Bea Cukai, media yang mendaparkan temuan saya dengar bakal dikasih hadiah dan penghargaan” kata Moch Imron suami Ketua Fraksi PDIP Kota Mojokerto ini.

Salah satu Narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo yang membawai Kota Mojokerto Tita Puspita Undiana mengatakan, cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk rokok dan minuman beralkohol. Fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan dampak terhadap masyarakat luas disamping itu cukai juga sebagai pemasukan bagi Pendapatan Negara dan kelak dikembalikan pada masyarakat .

“Hasil pendapatan Negara dari cukai, yang 2% nanti akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kebaikan masyarakat melalui DBHCT. Selain itu DBHCT juga digunakan untuk biaya pemasangan pamflet gempur rokok ilegal di jalan-jalan, untuk biaya jaminan asuransi kesehatan warga serta aturan yang paling baru adalah untuk pemulihan ekonomi akibat Covid-19” penjelasan Tita.

Narasumber kedua dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rizki S.J mengupas identifikasi cukai ilegal menerangkan perlunya diketahui ciri-ciri rokok ilegal itu ada 5 macam. Yang pertama rokok yang pada kemasannya tanpa pita cukai, yang kedua rokok dengan pita palsu, yang ketiga rokok dengan pita cukai bekas, yang keempat rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, yang kelima rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.

“Secara kasat mata pita cukai asli mempunyai serat cacing. Silahkan dilepas pitanya lalu terawangkan di sinar matahari maka kelihatan serat cacingnya. Atau cara mudahnya bawa rokok kretek dan rokok mesin, lalu dibandingkan pita cukainya dengan rokok yang diduga ilegal. Jika masih ragu, pita cukainya dilepas lalu diterawangkan di sinar matahari, maka akan terlihat ada serat cacingnya atau tidak, identifikasi juga bisa dilihat dari hologram yang dipasang dalam setiap produk.” lanjut Rizki.

Untuk ciri-ciri pabrik rokok tanpa izin biasanya tidak ada plang tanda nama di depan pabrik.

Lebih lanjut dikatakan bahwa APBN tertinggi berasal dari pajak rokok. Selama kita masih merasa perlu pemerintah masih mensubsidi kebutuhan kita, maka kita wajib membantu pemerintah untuk memberantas rokok ilegal.

“Terakhir yang perlu diketahui hasil bagi cukai Kota Mojokerto sebesar 20 Miliar dan jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Bagi teman media yang berhasil memberikan informasi pelanggaran cukai akan kita beri hadiah dan penghargaan” tegas Rizki.(Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *