Mojokerto, Majalahdetektif.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong akurasi data pertanahan dan percepatan layanan transaksi tanah. Salah satu langkah yang kini menjadi prioritas adalah penguatan kemitraan dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan proses administrasi peralihan hak atas tanah.
Pentingnya kolaborasi ini kembali ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto di Hotel Aston, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Jumat (21/11). Sebanyak 132 PPAT dan PPATS aktif hadir. Agenda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai forum pemantapan teknis, tetapi juga menjadi ruang penyatuan langkah untuk penguatan validitas data dan penegakan prosedur pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menyampaikan bahwa peran PPAT dan PPATS memiliki kontribusi langsung terhadap naiknya pendapatan daerah dari sektor BPHTB. Hingga 20 November 2025, realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp 61,6 miliar atau 86,54 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp 71,2 miliar. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kepatuhan administrasi dan kelengkapan dokumen yang dihimpun oleh PPAT dan PPATS sebelum transaksi pajak dilakukan.
“PPAT dan PPATS memegang peran penting dalam menjaga ketepatan data dan kelancaran transaksi. Dengan kerja sama yang semakin solid, kami optimistis penerimaan BPHTB bisa menembus 100 persen sebelum tahun berakhir,” kata Nurul.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa (Gus Barra), dalam arahannya menekankan bahwa optimalisasi BPHTB bukan sekadar soal meningkatkan pendapatan, melainkan memastikan tata kelola pertanahan yang akuntabel. Menurutnya, pendapatan BPHTB sangat menentukan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan memperluas layanan publik.
“PPAT dan PPATS adalah mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kualitas data pertanahan. Harmonisasi dokumen dan pelayanan yang tertib akan mempercepat proses pembangunan serta memperkuat transparansi pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Gus Barra.
Selain memperkuat kolaborasi lintas profesi, Pemkab Mojokerto juga terus mendorong transformasi digital untuk mempermudah wajib pajak. Melalui inovasi seperti SIPANJOL (Sistem Informasi Pajak Daerah Online) dan GISEL (Geographic Information System Electronic Layout), proses perhitungan hingga pembayaran BPHTB kini dapat dilakukan secara elektronik. Sistem ini meminimalisasi kesalahan input data, mempercepat pelayanan, dan meningkatkan kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi.
“Digitalisasi layanan ini terbukti membuat masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pemerintah daerah mendapat data yang lebih akurat, sementara publik merasakan pelayanan yang lebih cepat dan transparan,” tambah Nurul Istiqomah.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, PPAT/PPATS, dan dukungan teknologi digital, Pemkab Mojokerto optimistis penerimaan BPHTB tahun 2025 tidak hanya tercapai, tetapi berpotensi melampaui target. Upaya ini sekaligus memperkuat fondasi kemandirian fiskal daerah menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan. (Mar/Adv)














