Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

Advertorial

Bupati Angkat 204 Guru Jadi P3K, Guru Harus “BERAKLAK”

badge-check


					Bupati Angkat 204 Guru Jadi P3K, Guru Harus Perbesar

Bupati Angkat 204 Guru Jadi P3K, Guru Harus "BERAKLAK"

Majalahdetektif.com : Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si menyerahkan petikan keputusan pengangkatan 204 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Agenda penyerahan petikan keputusan tersebut berlangsung di halaman kantor Bupati Mojokerto pada Rabu (25/5/2022).

 

Sesuai pantauan media ini dalam kesempatan itu Plt Kepala BKD Kabupaten Mojokerto Drs Bambang Eko Wahyudi, M. Si mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 tahun 2021 tentang pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.

 

“Kegiatan pagi ini merupakan langkah awal dimulainya hubungan perjanjian kerja P3K sesuai dengan jabatan fungsional Guru yang merupakan kompetensi tahap 2 yang dilaksanakan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Total ada 204 orang telah menandatangani perjanjian kerja. 204 peserta ini akan diberikan pembekalan di Pendopo Majatama,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu Bupati Ikfina dalam amanatnya menjelaskan, seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat dengan P3K sebagai salah satu unsur ASN dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital, dimana menuntut ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi,” jelas Bupati

 

Ikfina menambahkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan Guru, merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di suatu daerah.

 

“Keberadaan Guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu dan teknologi,” tandasnya.

 

Tak hanya itu, Ikfina juga menjelaskan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, yaitu kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih.

 

“Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” tuturnya.

 

Ikfina mengatakan tidak ada pungutan apapun mulai tahap seleksi sampai penyerahan SK pengangkatan guru honorer menjadi P3K di Kabupaten Mojokerto. Ia meminta para guru mengabaikan jika ada oknum yang meminta uang terkait SK tersebut.

 

“Dalam rangkaian kegiatan ini tidak ada pungutan apapun, baik dalam bentuk gratifikasi maupun suap. Kita semua sudah komitmen menegakkan integritas di lingkungan Pemkab Mojokerto. Maka saya minta tolong kalau ada yang meminta uang atas terbitnya SK ini, saya minta dengan sangat tidak dilayani. Itu menjadi peran anda semua menjaga integritas di lingkungan Pemkab Mojokerto,” tegasnya.

 

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini pun menegaskan, tenaga P3K juga harus mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. “ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau core value ASN “BERAKHLAK”, yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif” ungkap Bupati Ikfina. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hebat, Bupati Gus Barra Beri Kabar Gembira Wajib Pajak Bebas Denda

8 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Hebat, Bupati Gus Barra Beri Kabar Gembira Wajib Pajak Bebas Denda

Bupati Mojokerto Tekankan Transformasi Sosial dan Pemerintahan Menuju Pusat Pemerintahan Baru Berkelanjutan

8 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Bupati Mojokerto Tekankan Transformasi Sosial dan Pemerintahan Menuju Pusat Pemerintahan Baru Berkelanjutan

Fraksi PKB Setujui Raperda BPR Majatama: Dorong Profesionalisme, Transparansi, dan Transformasi Digital

1 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Fraksi PKB Setujui Raperda BPR Majatama: Dorong Profesionalisme, Transparansi, dan Transformasi Digital

PG Gempolkrep Hadapi Tantangan Penjualan Gula, Media Lokal Didorong Jadi Mitra Strategis

1 Oktober 2025 - 08:22 WIB

PG Gempolkrep Hadapi Tantangan Penjualan Gula, Media Lokal Didorong Jadi Mitra Strategis

DPRD Mojokerto Sahkan Perda BPR Majatama, Bupati: Komitmen Wujudkan BUMD Profesional dan Berdaya Saing

1 Oktober 2025 - 07:58 WIB

DPRD Mojokerto Sahkan Perda BPR Majatama, Bupati: Komitmen Wujudkan BUMD Profesional dan Berdaya Saing
Trending di Advertorial