Majalahdetektif.com, Mojokerto – Rancangan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2026 telah disetujui DPRD Kota Mojokerto pada 25 November 2025. Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T. berharap Pemkot Mojokerto bisa meningkatkan kemandirian fiskal.

Deny Novianto, S.T. menjelaskan, pembahasan rancangan APBD 2026 kali ini adalah mengalami penurunan yang signifikan dari tahun 2025 karena dana transfer daerah terkurangi lagi oleh pusat sebesar Rp. 105 Miliar.
“Jadi kebutuhan belanja harus menyesuaikan. Skala prioritas jadi pilihan yang penting untuk tidak mengurangi belanja pegawai dan belanja untuk pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto,” jelasnya, Senin (1/12/2025) saat dikonfirmasi melalui seluler.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Mojokerto resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna lanjutan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Selasa (25/11/2025).
Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E. menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam proses pembahasan anggaran daerah.
“Pada kesempatan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto, atas sumbangan pemikiran serta kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya kesepakatan ini.” tutur Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.
“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita di dalam bersinergi untuk menuju kebaikan khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto.” tambahnya.
Setelah tahap kesepakatan ini, selanjutnya akan diajukan evaluasi atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 kepada Gubernur Jawa Timur dengan harapan pada tanggal 1 Januari 2026, Perda APBD Kota Mojokerto sudah dapat berlaku.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan kepada kita semua, dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” ungkapnya. (Mar/Adv)














