Mojokerto, Majalahdetektif.com – Praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek dua lokasi yang dijadikan arena sabung ayam ilegal dan menangkap lima orang tersangka. Kegiatan ilegal ini diketahui berlangsung secara terang-terangan di siang bolong, dengan taruhan uang jutaan rupiah.
Kedua lokasi penggerebekan berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, serta di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Aksi penertiban itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu, 27 Mei 2025.
Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Mojokerto Kota pada Selasa (27/5/2025), mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan tak lama setelah laporan diterima.
“Sekira pukul 13.30 WIB, kami mendapatkan informasi dari warga mengenai aktivitas perjudian sabung ayam yang menggunakan uang sebagai taruhan, tanpa izin dari pemerintah daerah. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, tim kami bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan lima tersangka,” jelas AKP Siko.
Kelima tersangka yang kini mendekam di Lapas Mojokerto itu terdiri dari tiga pelaku utama berinisial RS, SN, dan AT yang berperan sebagai peserta sabung ayam. Sementara dua lainnya, SR dan HT, merupakan pemilik lahan yang disewakan sebagai arena judi. Dari pengakuan para pelaku, diketahui bahwa pemilik lahan mendapat bagian keuntungan sebesar 10 persen dari total taruhan setiap harinya.
Menurut AKP Siko, praktik sabung ayam ini dilakukan dengan cara mempertemukan ayam jago milik para pemain dalam satu arena, lalu dipertarungkan dengan sistem taruhan uang tunai. Pertandingan digelar dalam beberapa sesi yang mereka sebut sebagai “air”. Biasanya berlangsung antara 3 hingga 5 air, di mana setiap 15 menit ayam diberi waktu istirahat selama 5 menit untuk diberi minum dan dimandikan, sebelum kembali diadu hingga salah satu ayam kalah atau menyerah.
“Motif dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Para pelaku mengaku melakukan judi sabung ayam karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat ekor ayam jago yang digunakan dalam pertandingan, satu arena sabung ayam atau keber, satu karpet berwarna biru, satu buah jam dinding, dan uang tunai sebesar Rp1.925.000 yang diduga hasil taruhan. Polisi juga mencatat bahwa dalam satu hari, total taruhan bisa mencapai Rp5 juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk praktik perjudian atau kegiatan ilegal lainnya. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKP Siko. (Den)