Ning Ita Dorong UMKM Mojokerto Naik Kelas Lewat E-Katalog: “Saatnya Jadi Penyedia Resmi Pemerintah” Sambut HKGB ke-73, Bhayangkari Bojonegoro Gelar Bakti Sosial di SLB Putra Harapan Polres Lamongan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi Tim DVI Polda Jatim Telah Berhasil Identifikasi 55 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ning Ita Apresiasi 17 Pendonor Sukarela: Ketulusan Mereka Jadi Teladan Kemanusiaan di Kota Mojokerto Ning Ita Tekankan Peran Keluarga Jadi Tembok Pertama Pendidikan Moral Remaja di Era Digital

Advertorial

DPRD Kota Mojokerto Berikan 7 Rekomendasi Kasus BPRS Mojo Artho

badge-check


					DPRD Kota Mojokerto Berikan 7 Rekomendasi Kasus BPRS Mojo Artho Perbesar

DPRD Kota Mojokerto Berikan 7 Rekomendasi Kasus BPRS Mojo Artho

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Moeljadi, S.H. memberikan 7 rekomendasi kasus BPRS Mojo Artho, Senin (25/7/2022) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

 

Anggota Fraksi PAN Kota Mojokerto ini menjelaskan rekomendasi yang pertama adalah Pemerintah Kota Mojokerto dan BPRS hendaknya mencermati dan mendalami fakta hukum dan isu hukum yang telah disampaikan di atas agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan.

 

“Yang kedua bahwa tindakan yang dapat dilakukan terhadap Bank yang mempunyai NPL di atas 5% adalah dengan cara mencairkan atau menyelesaikan semua agunan dari semua pembiayaan yang bermasalah, berapapun nilai likuiditasnya. Hal ini bertujuan supaya bank dapat memproduktifkan kembali asetnya, dengan harapan perputaran aset yang diproduktifkan kembali oleh bank dapat menghidupkan kembali operasional bank,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, yang ketiga bahwa tindakan yang dilakukan untuk memeperbaiki tata kelola bank syariah yang tidak sehat yang dalam hal ini adalah Perseroda BPRS Kota Mojokerto adalah dengan cara mengganti jajaran direksi dengan direksi yang baru dan yang lebih berintegritas, berdedikasi dan expert serta mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah BPRS tersebut dengan tetap menerapkan kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum secara maksimal.

 

“Yang keempat, sinergitas kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota, DPRD dan BPRS dalam menjalankan fungsinya masing-masing kedepan harus terjalin secara intens dan berkelanjutan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan di masa mendatang. Yang kelima, terkait dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, Pansus menyatakan mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus BPRS setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat di dalamnya,” ungkapnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, yang keenam, sebagai konsekuensi penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar 6,4 milyar rupiah, hendaknya dalam realisasinya harus diperhatikan penggunaannya dan pengawasannya harus dilakukan lebih ketat lagi.

 

“Yang ketujuh, jika penyertaan modal sebesar Rp. 6,4 milyar tersebut dicairkan maka alokasi penggunaannya harus difokuskan pada pembiayaan Pusyar, usaha kecil dari hasil inkubasi pemberdayaan UMKM oleh Pemkot dan Non ASN produktif. Kemudian menurunkan nominal antar bank pasiva dan deposito masyarakat yang melampaui batas LPS Rp. 2 milyar untuk membangun kepercayaan nasabah bank. Kemudian melakukan top up kepada debitur yang lancar dan usahanya dapat bertahan serta berkembang di masa pandemi. Dan yang terakhir biaya penguatan dan legalitas aktiva bank yang berpotensi melemahkan posisi hukum BPRS,” tutupnya. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hebat, Bupati Gus Barra Beri Kabar Gembira Wajib Pajak Bebas Denda

8 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Hebat, Bupati Gus Barra Beri Kabar Gembira Wajib Pajak Bebas Denda

Bupati Mojokerto Tekankan Transformasi Sosial dan Pemerintahan Menuju Pusat Pemerintahan Baru Berkelanjutan

8 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Bupati Mojokerto Tekankan Transformasi Sosial dan Pemerintahan Menuju Pusat Pemerintahan Baru Berkelanjutan

Mojokerto Jadi Panggung Nasional Bulan PRB 2025: Dari Inklusi hingga Aksi Nyata Peringatan Dini

1 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Mojokerto Jadi Panggung Nasional Bulan PRB 2025: Dari Inklusi hingga Aksi Nyata Peringatan Dini

Fraksi PKB Setujui Raperda BPR Majatama: Dorong Profesionalisme, Transparansi, dan Transformasi Digital

1 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Fraksi PKB Setujui Raperda BPR Majatama: Dorong Profesionalisme, Transparansi, dan Transformasi Digital

PG Gempolkrep Hadapi Tantangan Penjualan Gula, Media Lokal Didorong Jadi Mitra Strategis

1 Oktober 2025 - 08:22 WIB

PG Gempolkrep Hadapi Tantangan Penjualan Gula, Media Lokal Didorong Jadi Mitra Strategis
Trending di Advertorial