Mojokerto, majalahdetektif.com – Komitmen menjaga hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan kembali ditegaskan DPRD Kota Mojokerto. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III yang digelar Kamis (12/2/2026), DPRD memanggil seluruh pemangku kepentingan sektor kesehatan untuk membedah persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
RDP yang berlangsung intens tersebut menghadirkan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, serta RSUD Kota Mojokerto. Forum ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, sebagai bentuk pengawasan dan respons cepat terhadap kegelisahan masyarakat.

Dalam arahannya, Ery menekankan bahwa keberlangsungan program JKN tidak dapat dilepaskan dari soliditas tiga pilar utama, yakni BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit. Menurutnya, koordinasi yang kuat menjadi kunci agar persoalan administratif tidak berujung pada terhambatnya layanan medis bagi warga.
“Isu JKN nonaktif ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar persoalan data. Yang kita jaga adalah hak masyarakat atas layanan kesehatan. Jangan sampai warga dirugikan hanya karena kebijakan atau administrasi yang tidak mereka pahami,” tegas Ery.
Ia juga menyoroti fenomena nonaktifnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang terjadi secara nasional dan berdampak langsung di daerah. DPRD, lanjutnya, ingin memastikan pemerintah kota memiliki langkah cepat, terukur, dan berpihak kepada masyarakat ketika status kepesertaan warga tiba-tiba berubah.
“Begitu ada PBI APBN yang nonaktif, apa skema perlindungan yang disiapkan pemerintah daerah? Ini penting agar tidak memunculkan kepanikan dan ketidakpastian di tengah masyarakat,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto, menyampaikan bahwa aduan masyarakat terkait layanan kesehatan masih kerap diterima, terutama ketika warga datang berobat namun terkendala status JKN. DPRD, kata dia, tidak ingin berhenti pada tahap menerima laporan semata.
“Kami ingin memastikan warga yang berhak benar-benar mendapatkan layanan. Sosialisasi harus diperkuat, bahkan bila perlu dilakukan secara jemput bola dengan melibatkan BPJS dan Dinas Kesehatan,” kata Budiarto.
Dari sisi penyelenggara program, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi, menjelaskan bahwa secara nasional pada 2025 terdapat 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut, 87.591 peserta telah mengajukan reaktivasi.
Khusus di Kota Mojokerto, tercatat 1.292 peserta PBI terdampak kebijakan tersebut. Namun sebagian besar telah dialihkan ke skema pembiayaan lain, termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah. “Saat ini Kota Mojokerto sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan di atas 93 persen. Target kami minimal 95 persen agar status UHC tetap terjaga,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses reaktivasi peserta yang dinonaktifkan tetap dilakukan melalui Dinas Sosial dengan mekanisme rekomendasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan bahwa setiap kasus warga terdampak ditangani secara cepat dan berlapis. Bahkan, terdapat kasus pasien kronis yang langsung diaktifkan kembali agar tidak terjadi gangguan pelayanan kesehatan.
“Prinsip kami jelas, jangan sampai ada warga yang tertunda pengobatannya. Selama memenuhi kriteria, kami segera koordinasi dengan BPJS untuk pengaktifan kembali,” ungkapnya.
Direktur RSUD Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid, mengingatkan bahwa dampak nonaktifnya JKN tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pasien. Dari total 1.292 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 1.253 telah dialihkan ke skema lain, menyisakan 39 peserta yang masih memerlukan kejelasan status.
“Secara anggaran, jika seluruh peserta itu ditanggung, nilainya tidak sampai Rp1 miliar per tahun. Namun jika terlambat ditangani, dampak sosial dan kesehatan yang muncul bisa jauh lebih besar,” tegasnya.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak kesehatan warga. Penguatan koordinasi lintas instansi dan optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat menjadi rekomendasi utama agar perubahan sistem dan kebijakan tidak menimbulkan kebingungan, sekaligus memastikan layanan kesehatan di Kota Mojokerto tetap berjalan prima dan berkelanjutan. (Den/Adv)














