Mojokerto, majalahdetektif.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek irigasi Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp4,1 miliar yang dikerjakan oleh PT Cumi Darat Konstruksi tersebut sempat menjadi sorotan setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Plt. Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto, Anik Mutammima Kurniawati, S.T., M.Eng., menegaskan bahwa pihaknya berterima kasih atas perhatian serta evaluasi dari DPRD. Menurutnya, pengawasan legislatif sangat penting untuk memastikan proyek berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan Ibu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah membantu dalam proses monitoring. Hal ini tentu menjadi penguatan agar pembangunan di Kabupaten Mojokerto berjalan lebih baik,” ujar Anik.
Anik juga menekankan bahwa aspek keselamatan kerja menjadi perhatian serius. Seluruh pekerja telah dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar, serta sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Secara regulasi, semua sudah sesuai aturan. Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dam Wonokerto ditargetkan mampu mengairi sekitar 90 hektare sawah produktif di wilayah Kutorejo dan sekitarnya. Kehadiran infrastruktur irigasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani Mojokerto.
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Mojokerto, Rois Arif Budiman, meluruskan isu terkait penggunaan material lokal hasil galian yang sebelumnya sempat disorot. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Material galian memang volumenya besar hingga ribuan meter kubik, sementara lokasi pekerjaan terbatas. Karena itu, proses penurunan material dilakukan bertahap. Material hasil galian sebagian digunakan untuk timbunan kembali, sedangkan material pasangan didatangkan khusus sesuai spesifikasi,” jelas Rois, Kamis (11/9/2025).
Rois menambahkan, saat sidak DPRD dilakukan pada pagi hari, kondisi lapangan memang belum sepenuhnya tertata rapi karena pekerjaan baru dimulai. Namun, ia memastikan bahwa semua tahapan teknis, termasuk pengendalian campuran material, dilakukan sesuai standar.
“Peralatan kerja dan takaran material sudah tersedia di lapangan. Proses K3 juga dijalankan sejak awal pekerjaan. Jadi tudingan adanya ketidaksesuaian tidak berdasar,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, DPUPR Kabupaten Mojokerto berharap publik tetap memberikan ruang bagi penyelesaian proyek strategis tersebut, sehingga Dam Wonokerto dapat segera difungsikan untuk mendukung kebutuhan irigasi dan pertanian warga. (Den/Adv)














