MOJOKERTO – MD : Karena menggelapkan mobil rental (sewaan), Kepala Desa (Kades) Cempokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto Kabupaten.
Kassubag Humas Polres Mojokerto AKP Lilik Achiril Ekawati, Kamis (14/05) mengatakan, kades berinisial DA tersebut menggelapkan mobil Daihatsu Grand Max milik temannya sendiri asal Surabaya bernama Arif Mulyadi.
“Awalnya, pada bulan Agustus 2014 lalu tersangka menyewa mobil milik Arif untuk keperluan pribadi. Kemudian mobil tersebut diantarkan sendiri oleh korban ke rumah tersangka,” terang Lilik.
“Mobil Daihatsu Grand Max nopol L 1852 GQ itu disewa selama beberapa bulan. Sedangkan untuk biayanya dibayar tiap bulan. Namun sejak beberapa bulan terakhir, uang sewaan tidak disetorkan,” imbuhnya.
Setelah itu korban dan tersangka bertemu secara tidak sengaja di Blitar. Orang nomor satu di Desa Cempokolimo tersebut akhirnya mengaku kalau mobil yang disewa telah digadaikan. Tentu saja korban tak terima dengan ulah tersangka yang langsung lapor ke Mapores Mojokerto
Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka sekaligus menahannya. (Mar)
Berita Majalah Detektif Edisi 129, Mei 2015 :
Walikota Mojokerto: Saya Anti Jual Beli Jabatan !
Nyalip, Serempetan, Tewas Dilindas Truk Gandeng
Gadaikan Mobil Rental Kades Cempokolimo Mojokerto
Dua Gembong Curanmor di Kebomas Gresik Dibekuk
Berdalih Kerap Dimintai Uang Jajan Lebih, Pria di Surabaya Tega Cabuli Anak Tiri
PDIP Istimewakan Calon Bupati-Wali Kota Incumbent, Tak Perlu Ikut Tahapan Psikotest