MOJOKERTO – MD : Pemimpin Redaksi Tabloid Pena Rakyat Samsul dan Sekretaris Redaksinya Luluk terkait kasus penulisan pedagang bakso basi didaerah Gondang dan tangkap tangan pemberian uang 1,5 juta dikantornya akhirnya oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto divonis masing 1,8 bulan dan 1,2 tahun penjara
Humas Pengadilan negeri Mojokerto Hendra Hutabarat SH yang sekaligus salah satu Hakin dalam perkara ini memben arkan bahwa Bos Pena Rakyat telah divonis dan dan lebih Ringan dari tuntutan Jaksa,”Tuntutan Jaksa 2,5 tahun untuk SamsulPemred Pena rakyat sedangkan Luluk Sekretarisnya dituntut 2 tahun jadi ada keringanan dan terdakwa dan jaksa dengan dengan vonis ini tidak banding” ujarnya
Hendra juga menambahkan pihaknya selaku Humas yang bermitra dengan Wartawansebenarnya ikut prihatin dengan kasus ini, semestinya jika wartawan dan pengelola tabloid tersebut professional dan bermitra baik dengan semua pihak kejadian yangmencoreng nama wartawan tersebut tidak perlu terjadi, “Saya selaku Humas PN Mojokerto sangat prihatin dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh pemimpin redaksi Pena Rakyat dan kasihan Luluk sekretaris redaksinya yang tidak tahu apa-apa dannhanya menerima duit juga terkena ini pelajaran bagi tema-teman wartwan dan nara sumber sebaiknya bermitra dengan baik” jelasnya
Sementara Trian SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini saat dicari dikantornya Kejari Mojokerto sampai berita ini diturunkan belum ketemu, dihubungi ponselnya tidak diangkat dan di SMS terkait komentar dan dan kepastian Vonis terhadap Samsul dan Luluk dari Pena Rakyat tidak membalas (Mar)
Berita Majalah Detektif Edisi 140, April 2016 :
Kasus Pemukulan Tahlilan Berdarah Berhenti di Polsek Pralon Tanpa Ada Kejelasan Sama Sekali
Gara-Gara Tulis Bakso Basi dan Minta 1,5 Juta Pemimpin dan Sekretaris Redaksi Tabloid Pena Rakyat Divonis Berat Hampir 2 Tahun
Klinik Hewan dan Pertanian untuk Peningkatan Produktivitas Kota Mojokerto
Jember Terkena Cuaca Buruk Dan Serangan Hama
Tak Pandang Bulu, Seluruh Kapolsek Dites Urine
Selama 10 Hari, Polres Jombang Ungkap 33 Kasus Perjudian
Luhut: Ada Pelanggaran di Lapas, Libas!