MOJOKERTO – MD : Pemimpin Redaksi Tabloid Pena Rakyat Samsul dan Sekretaris Redaksinya Luluk terkait kasus penulisan pedagang bakso basi didaerah Gondang dan tangkap tangan pemberian uang 1,5 juta dikantornya akhirnya oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto divonis masing 1,8 bulan dan 1,2 tahun penjara
Humas Pengadilan negeri Mojokerto Hendra Hutabarat SH yang sekaligus salah satu Hakin dalam perkara ini memben arkan bahwa Bos Pena Rakyat telah divonis dan dan lebih Ringan dari tuntutan Jaksa,”Tuntutan Jaksa 2,5 tahun untuk SamsulPemred Pena rakyat sedangkan Luluk Sekretarisnya dituntut 2 tahun jadi ada keringanan dan terdakwa dan jaksa dengan dengan vonis ini tidak banding” ujarnya
Hendra juga menambahkan pihaknya selaku Humas yang bermitra dengan Wartawansebenarnya ikut prihatin dengan kasus ini, semestinya jika wartawan dan pengelola tabloid tersebut professional dan bermitra baik dengan semua pihak kejadian yangmencoreng nama wartawan tersebut tidak perlu terjadi, “Saya selaku Humas PN Mojokerto sangat prihatin dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh pemimpin redaksi Pena Rakyat dan kasihan Luluk sekretaris redaksinya yang tidak tahu apa-apa dannhanya menerima duit juga terkena ini pelajaran bagi tema-teman wartwan dan nara sumber sebaiknya bermitra dengan baik” jelasnya