Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal Dorong Mojokerto Jadi Smart City, DPRD Rumuskan Pengadaan Fiber Optic di Seluruh Desa RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Kasus Dugaan Pungli di Puskesmas Dawarblandong, DPRD dan Dinkes Tegas: Harus Diusut Tuntas oleh Inspektorat Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD

Berita Mojokerto

Gara-Gara Tulis Bakso Basi dan Minta 1,5 Juta Pemimpin dan Sekretaris Redaksi Tabloid Pena Rakyat Divonis Berat Hampir 2 Tahun

badge-check
MOJOKERTO – MD : Pemimpin Redaksi Tabloid Pena Rakyat Samsul dan Sekretaris Redaksinya Luluk terkait kasus penulisan pedagang bakso basi didaerah Gondang  dan tangkap tangan pemberian uang 1,5 juta dikantornya akhirnya oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto divonis masing 1,8 bulan dan 1,2 tahun penjara
    
Humas Pengadilan negeri Mojokerto Hendra Hutabarat SH yang sekaligus salah satu Hakin dalam perkara ini memben arkan bahwa Bos Pena Rakyat telah divonis dan dan lebih Ringan dari tuntutan Jaksa,”Tuntutan Jaksa 2,5 tahun untuk SamsulPemred Pena rakyat sedangkan Luluk Sekretarisnya dituntut 2 tahun  jadi ada keringanan dan terdakwa dan  jaksa dengan dengan vonis ini tidak banding” ujarnya
    
Hendra juga menambahkan pihaknya selaku Humas yang bermitra dengan Wartawansebenarnya ikut prihatin dengan kasus ini, semestinya jika wartawan dan pengelola tabloid tersebut professional dan bermitra baik dengan semua pihak kejadian yangmencoreng nama wartawan tersebut tidak perlu terjadi, “Saya selaku Humas PN Mojokerto sangat prihatin dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh pemimpin redaksi Pena Rakyat dan kasihan Luluk sekretaris redaksinya yang tidak tahu apa-apa dannhanya menerima duit juga terkena ini pelajaran bagi tema-teman wartwan dan nara sumber sebaiknya bermitra dengan baik” jelasnya
    
Sementara Trian SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini saat dicari dikantornya Kejari Mojokerto sampai berita ini diturunkan belum ketemu, dihubungi ponselnya tidak diangkat dan di SMS terkait komentar dan dan kepastian Vonis terhadap Samsul dan Luluk dari Pena Rakyat tidak membalas (Mar)

Berita Majalah Detektif Edisi 140, April 2016 :

Kasus Pemukulan Tahlilan Berdarah Berhenti di Polsek Pralon Tanpa Ada Kejelasan Sama Sekali
Gara-Gara Tulis Bakso Basi dan Minta 1,5 Juta Pemimpin dan Sekretaris Redaksi Tabloid Pena Rakyat Divonis Berat Hampir 2 Tahun
Klinik Hewan dan Pertanian untuk Peningkatan Produktivitas Kota Mojokerto
Jember Terkena Cuaca Buruk Dan Serangan Hama
Tak Pandang Bulu, Seluruh Kapolsek Dites Urine
Selama 10 Hari, Polres Jombang Ungkap 33 Kasus Perjudian
Luhut: Ada Pelanggaran di Lapas, Libas!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto