Gerak Cepat Tim Buser Satreskrim Polres Tapin Tangkap Pelaku Penusukan Korban Meninggal

TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Dalam waktu kurang dari 24 Jam Tim Buser Polres Tapin berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Ahmad B (22) meninggal. Kamis (14/11) siang pukul 10:00 waktu setempat.

 

Usai perkelahian korban Ahmad B (22) sempat dibawa ke RSUD.Datu Sanggul Rantau dan petugas medis IGD.RSUD.Datu Sanggul menyatakan korban sudah meninggal di jalan.

 

Sementara pelaku pria berinisial MH (26) berhasil diamankan aparat kepolisian di rumahnya yang beralamat di Komplek PTPN XIII CRF Emplasmen 2 Dusun Tambarangan Kelurahan Tambarangan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin. Kamis (14/11) malam.

 

Kapolres Tapin AKBP.Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin Iptu.Saefudin menyatakan TKP di Perkebunan Kalapa Sawit Blok S 47 PT.HCT (Hasnur Citra Terpadu) di Desa Pulau Pinang Utara Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

 

Kronologis kejadian bermula pelaku MH (26) melihat adik Korban Ahmad B (22) sedang cekcok didatangi pelaku MH (26) dengan senjata tajam yang diselipkan disebelah kiri pinggangnya. Sesampainya dihadapan korban, dengan sikap arogansinya pelaku MH (26) langsung menusukan pisaunya ke arah perut korban Ahmad B (22),Kemudian korban yang terluka lari ke dalam kebun sawit menghindari kejaran pelaku dengan sajamnya yang sempat berlumuran darah. Selang beberapa waktu kemudian, melihat kejadian itu saksi Hendri warga Pantai Cabe Kecamatan Salam Babaris Tapin datang melerai perkelahian dan membantu korban untuk dibawa ke RSUD.Datu Sanggul Rantau. Namun sayangnya, tibanya di IGD Rumah Sakit nyawa korban tak dapat tertolong dan petugas menyatakan korban sudah meninggal dunia. Atas kejadian itu saksi Hendri langsung melaporkan kejadian itu Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Mendapatkan laporan tersebutlah, Tim Buser Satreskrim Polres Tapin langsung bergerak cepat terdepan dan turun langsung ke TKP lapangan dan dalam hitungan beberapa jam aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku dirumahnya di Tambrangan Tapin Selatan dan membawanya ke Polres Tapin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pelaku didakwa membunuh sekaligus menganiaya hingga sebabkan meninggal dunia dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (Nas)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *