DKPP Kota Mojokerto dan Bulog Cabang Mojokerto Dukung Gerakan Pangan Murah Nasional Jelang Musim Haji 2026, Pemkot Mojokerto Perkuat Pembinaan dan Layanan bagi 224 Jamaah DPRD Kota Mojokerto Kunci Akses Layanan Kesehatan Warga, JKN Nonaktif Jadi Sorotan Serius Harumkan Nama PWMR, Ketua PWMR Jadi Pembina Upacara dan Narasumber Seminar di SMKN 1 Sooko Mojokerto DPRD Kota Mojokerto Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, Apresiasi Peran Strategis Insan Pers Enam Proyek Prioritas Pemkot Mojokerto 2026, Dari Kantor BPBD hingga Revitalisasi Gelora A. Yani

Berita Polisi

Gila, Suami Jual Istri Lewat Sosmed Digrebek Polresta Mojokerto

badge-check


					Gila, Suami Jual Istri Lewat Sosmed Digrebek Polresta Mojokerto Perbesar

Gila, Suami Jual Istri Lewat Sosmed Digrebek Polresta Mojokerto

Mojokerto – majalahdetektif.com : Satu kata ‘gila’ mungkin untuk sebutan seorang suami HM (25) tahun asal Batu, Malang tega menjual istrinya sendiri, NP (25) tahun sebesar Rp 1,5 juta untuk layanan sex threesome kepada lelaki hidung belang di media sosial (Medsos), Gila menurut pengakuannya hal itu dilakukan selain untuk mendapat uang juga untuk mendapatkan sensasi sex yang berbeda.

 

Perbuatan HM yang berperawakan kecil ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali pertama di Kota Batu dan terakhir di salah satu hotel di Kota Mojokerto, yang akhirnya berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polres Mojokerto Kota.

 

Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota,AKP Rudy Zaini yang di dampingi Kasubag Humas, IPTU Agung Suprihandondo dan KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto, saat menggelar konferensi pers di Aula Hayan Wuruk Polres Mojokerto Kota, Pada Selasa (10/9/2024).

 

Kasatreskrim mengungkapkan, awal penangkapannya berawal pantauannya di Sosial Media ada Seorang suami HM (25) asal Batu, Malang tega menjual istrinya, NP (25) sebesar Rp 1,5 juta untuk layanan threesome kepada lelaki hidung belang, hal itu dilakukan selain untuk mendapat uang juga untuk mendapatkan sensasi sex.

 

Perbuatan bejat pelaku ini sudah dilakukan sebanyak 2 kali pertama di Hotel Batu, Salah satunya di Hotel Kota Mojokerto, sebelum diringkus oleh tim Reskrim Polres Mojokerto Kota.

 

Saat ditanya Wartawan ancaman hukuman yang diterapkan mengacu pada UU No 21 tahun 2007 Pasal 2 Ayat 1 tentang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda 500 juta.

 

Saat bercerita tentang proses penangkapan dan pengembalian kurban kerumahnya Batu, Kasatreskrim sempat mengelus dada sebab keluarganya sangat memprihatinkan.

 

” Saat Tim kami mengantar kurban pulang kerumahnya Batu kurban meninggalkan 2 anaknya kecil-kecil untuk berboncengan ke Salah satu Hotel di Kota Mojokerto dan saat kejadian anaknya pas ulang tahun maka setelah kurban kami pulangkan pecahlah tangisan keluarganya di Batu” pungkas Kasatreskrim ini.(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Mojokerto Kota Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Lampung

18 Maret 2025 - 20:25 WIB

Polres Mojokerto Kota Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Lampung

Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Ketupat Semeru 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

18 Maret 2025 - 19:33 WIB

Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Ketupat Semeru 2025, Pastikan Keamanan Mudik Lebaran

Polres Mojokerto Kota Berhasil Gerebek Pabrik Miras Oplosan

8 Februari 2025 - 20:56 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Gerebek Pabrik Miras Oplosan

Hebat, Dua Komplotan Pencuri & Penjambret Ditangkap Resmob Polresta Mojokerto

7 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Hebat, Dua Komplotan Pencuri & Penjambret Ditangkap Resmob Polresta Mojokerto

Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Pelaku Pencabulan Anak

25 September 2024 - 12:14 WIB

Trending di Berita Polisi