Hebat, Dua Komplotan Pencuri & Penjambret Ditangkap Resmob Polresta Mojokerto

Mojokerto – majalahdetektif.com : Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang tergabung dalam Resmob terbukti sigap saat berpatroli dan hebatnya berhasil menangkap aksi pencurian dan penjambretan dalam waktu yang berbeda di wilayah Magersari Kota Mojokerto dan Badung-Gedeg Kabupaten Mojokerto, pada Senin (07/10/2024).

 

Keberhasilan Resmob tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Ach Rudi Zaeny, yang didampingi KBO Reskrim, IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas, IPTU Agung Suprihandondo, saat menggelar acara Konferensi Pers bersama puluhan media massa.

 

Kasat Reskrim menceritakan, Kedua pelaku pencurian merupakan pria asal Makassar tertangkap basah saat mencuri di dealer SR Motor VIAR, Jalan Gajahmada nomor 35 Kelurahan Gedongan, Magersari, Kota Mojokerto.

 

” Aksi AB (37) dan BG (33) kepergok Unit Resmob Polres Mojokerto Kota yang tengah patroli kemudian keduanya ditangkap berikut barang buktinya” ungkap Kasat Reskrim tersebut.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny juga menjelaskan, bahwa aksi pencurian ini terjadi pada, Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dua pria asal Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan itu mencuri toko dealer SR motor VIAR dengan cara merusak pintu roling door terlebih dahulu baru masuk ke Toko untuk mencuri.

 

“Setelah berhasil masuk ke toko kedua pelaku kemudian mencuri dengan cara mengambil uang di laci depan sebanyak Rp 55 ribu,” jelas AKP Rudi.

 

Saat keduanya berusaha kabur dari lokasi kejadian, Apesnya, disaat bersamaan Unit Resmob Polres Mojokerto Kota tengah melakukan patroli malam. Polisi yang curiga dengan gerak gerik pelaku akhirnya meringkus dua perantau asal Makassar tersebut.

 

“Saat itu ada empat anggota Unit Resmob yang patroli. Karena merasa curiga mereka melakukan pengecekan dan selanjutnya mengamankan pelaku pencurian” ungkapnya.

 

Selain menangkap dua pelaku pencurian, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah tas warna biru, 4 buah obeng, 2 buah gunting, 2 buah linggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifikasi, 6 buah kunci L modifikasi, 1 Unit Yamaha Mio warna hitam nopol W-6503-NDD untuk operasional pencuri, 2 buah gembok silver, dan Uang senilai Rp 55 ribu hasil curiannya.

 

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tegas AKP Rudi

 

Sementara menurut Kasatreskrim diwilayah Badung- Jetis Resmob yang sedang berpatroli juga berhasil menangkap R (40 th) Alap-Alap specialis aksi penjambret yang melakukan aksi puluhan kali dan sering keluar masuk tahanan, berhasil Ditangkap Resmob saat menjambret seorang Ibu di Badung Gedeg.

 

“Aksi R spesialis penjambret dengan sasaran Wanita yang sendirian naik sepeda motor dan membawa tas berhasil juga ditangkap Resmob dijalan Badung Kecamatan Gedeg dengan barang bukti uang 500 Ribu, HP dan Sepeda motor Satria untuk operasional, R terbukti seorang residivis, puluhan kali dalam melakukan aksinya di Kediri, Ngajuk dan Mojokerto, kini kami ancam dengan hukuman 9 tahun penjara” Tutup Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny. (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *