Jelang Lebaran, Pagar Jati Jatim Mulai Tegakkan UU Konsumen & UU Perdagangan

Mojokerto – majalahdetektif.com : Jelang puncak Lebaran 1443 H, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pagar Jati Jawa Timur menjelang Lebaran mulai tegakkan UU Konsumen dan UU Perdagangan utamanya menyangkut Produk makanan dan minuman yang merugikan konsumen, pertemuan rutinan ke-3 ini ditutup dengan berbuka bersama yang diikuti oleh 100 orang terdiri dari LSM, Ormas, Pers dan Relawan di Sekretariat Pusat Pagar Jati DPW Jawa Timur (Jatim), Jalan Banjarsari Nomor 59 Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, pada hari Minggu (17/4/2022).

 

Dalam sambutannya, Ketua Pagar Jati, Hadi Purwanto mengatakan menjelang puncak Lebaran tahun ini semua harus lebih memahami undang-undang Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, Di dalam Undang-Undang Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tersebut pada pasal 62 berguna sekali bagi teman-teman semuanya yang ingin menegakkan hukum terkait produk-produk yang melanggar ketentuan hukum. Menurutnya semua pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa harus dalam bahasa Indonesia, Lolos BPOM, punya SNI, Ijin Edar dan tidak kadaluarso(Expired)

 

“Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan sering dilanggar dan wajib kita tegakkan dan kalau perlu kita laporkan, Hal ini sering kita lupakan, padahal hal ini sangat merajalela ada di sekitar kita utamanya menjelang lebaran dan hari-hari besar lainnya. Contohnya seperti produk biskuit, tisu, tusuk gigi, jelly, berbagai macam minuman, mie instan dan masih banyak produk lainnya yang perlu dipantau. Saya sudah memantau dan meneliti 40 swalayan di Mojokerto. Masih kurang 40 swalayan lagi. Jadi ilmu yang saya sampaikan ini sudah saya praktekkan untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak konsumen. Pelaku usaha dapat dikenakan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda 2 Miliar” jelas Bos LBH Jawa Dwipa ini.

 

Menurut mantan Wartawan ini, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan di pasal 104 sanksi yang dikenakan pada pelanggar lebih berat lagi, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan bisa dihukum paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 5 Miliar.

 

Lebih lanjut Hadi mengatakan untuk produk yang tidak ada SNI, BPOM dan Logo Halal MUI juga bisa dipermasalahkan. Minyak goreng dan helm itu wajib SNI. Silahkan mampir toko helm dan minyak goreng, dicek apakah ada nomor SNInya atau tidak. Jika ada coba cek di website apakah benar produk tersebut terdaftar SNI atau memalsukan SNI, termasuk batangan baja untuk Cor atau kontruksi besi saat ini banyak yang dilanggar oleh kontraktor padahal ketentuannya juga harus ada SNInya.

 

“BPOM juga wajib dicek juga di internet untuk memastikan keaslian BPOM-nya. Logo halal MUI juga wajib dicek keasliannya di website untuk benar-benar mendapatkan informasi yang valid dari produk yang kita beli. Syarat-syarat untuk melaporkan ke Polisi agar ada proses tindak lanjut adalah kita wajib menyimpan kwitansi atau struk pembayaran dan produk yang kita beli,” ungkap Ketua LSM Baracuda ini. (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *