SIDOARJO, majalah detektif.com – Korupsi sering terjadi kepada siapa saja yang menghendaki. Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi, yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.
Sangat disayangkan sekali Pemerintah Desa Janti Kec.Tulangan, Kab. Sidoarjo, melakukan tindakan korupsi beserta jajarannya, terkait Tanah Kas Desa dan dengan sengaja tidak memasukkan anggaran pendapatan asli desa ke rekening kas desa mulai tahun 2016 – 2022, dengan total Rp. 565.837.679,-
Joko Santoso, Kepala Desa Janti Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo, mengakui perbuatannya dan membagikan uang hasil korupsi kepada beberapa perangkat desa ( M. Syarifuddin, SekDes, Agustina S, Kasi Pemerintahan, Mulyadi, Kasi Pelayanan Umum, Aji Sudarmo, Kaur Kesra, Rendra A. Pradana, Kaur Perencanaan, Puji Arianto, Kaur Keuangan, Esti Widyarini, Kaur TU dan Umum, Teguh Rusadiyanto, Kasun 1- Janti Krajan, M. Nur Khamim, Kasun 2 – Janti Kedung Turi, Mamik Sugiarti, Staff TU dan Umum, Olivia Evigan, Staff Keuangan).
Tanah kas desa adalah tanah yang dikuasai / dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan / untuk kepentingan sosial.
Tanah Kas Desa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa dapat dimanfaatkan dengan cara sewa oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain yang menghendaki.
Salah satu warga dengan nama inisial D, dan E, saat diwawancarai langsung oleh awak media majalah detektif, Selasa (6/9/2022), menyampaikan bahwa apa yang dilakukan kades dan jajarannya memanglah benar, terkait tanah kas desa dari blok Cerme, blok Gempol dan lapangan,”terangnya.
Agus Zakaria, Wakil Ketua BPD, saat dimintai keterangan melalui nomor whatsApp, Rabu (7/9/2022), juga membenarkan terkait penyelewengan dana yang dilakukan oleh Kades beserta perangkat desa.
Sebagai warga Janti, sangat disayangkan sekali, terkait apa yang dilakukan Lurah dan beberapa perangkat, kita sebagai warga khususnya Desa Janti berharap desa kami bebas dari koruptor dan kami ingin kesejahteraan dan kemakmuran,”ungkap D saat dimintai keterangan oleh media.
Kamis (14/9/2022), kita warga Janti menyuarakan aspirasinya warga, terkait koruptor yang dilakukan oleh Kades dan jajarannya, hari ini kami mendatangi kantor Kec. Tulangan, Kab. Sidoarjo melakukan demo, yang diketuai oleh Surahman warga Desa Janti RT. 03 RW. 02.
Setelah menyampaikan orasinya dihalaman Balai Desa Janti Rombak aksi demo dilakukan perjalanannya keliling kampung dan melanjutkan menuju ke kantor Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo.
Camat Tulangan, Didik Widoyoko, Kapolsek Tulangan, AKP. A. Agung, GPW, Danramil 0816/05 Kapten Inf. H. Moh. Said dan beberapa perwakilan warga di ruang Camat, korlap demo Surahman menyampaikan kepada media bahwa kedatangannya meminta bantuan atas dugaan penyalahgunaan anggaran sewa TKD.
Surahman menyampaikan bahwa kami sebagai warga masyarakat Desa Janti menginginkan transparansi pemakaian dana yang diduga, dan meminta supaya Kepala Desa dan jajarannya dinon aktifkan serta dihukum sesuai aturan yang berlaku,”paparnya.
Camat Tulangan menambahkan bahwa kedatangan warga segerombolan meminta solusi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sewa TKD yang dilakukan Kepala Desa Janti dan beberapa perangkat, dan kami menjelaskan sesuai mekanisme dan kewenangan di tingkat kecamatan, sementara untuk masalah hukum, bukan wewenang kami, dan semua kita kembalikan ke warga, mau dilanjut atau tidak,”pungkasnya.(Ldy)