Berita Mojokerto
Kades Karangdieng Terlibat Galian C Ilegal Melenggang Bebas
 |
| Kades Karangdieng Saat Dihadirkan Menjadi Saksi dan Pulang melenggang Bebas |
MOJOKERTO : Kepala Desa Karangdieng Mohammad Anwar meskipun dalam persidangan lanjutan terdakwa Rachmad dalam kasus galian Ilegal terbukti bekerja sama dengan terdakwa namun sampai saat ini masih menjabat kepala desa dan bebas dari tuntutan hukum, hal itu terungkap dalam sidang Rabu (26/11) yang dipimpin langsung oleh MT. Tatas Prihyantono-Ketua PN Mojokerto didampingi Hakim Wahyudi dan Hakim Ida Ayu asal Bali dengan jaksa Penuntut Umum Rachmad SH.
Dalam kesaksiannya kepala Desa Karangdieng, Mohammad Anwar awalnya mengaku bawasannya keterlibatannya dengan terdakwa Rachmad hanya terkait sewa menyewa alat berat untuk menambang, namun pengakuan Kades ini dibantah keras oleh terdakwa Rachmad bawasannya hubungannya dengan Kades Karangdieng tersebuh adalah kerjasama bagi hasil dia yang memiliki tanah dan menjalankan usaha sedangkan Mohammad Anwar sebagai penyedia alat berat dan mengerahkan truk-truk pengangkut pasir dan batu
Terdakwa Rachmad dlam kesempatan itu saat ditanya hakim juga menyatakan jika kesaksian Kades Karangdieng tidak benar dan menyatakan bahwa tidak surat sewa menyewa alat berat, “Hubungan kami dengan Paka Kades Karangdieng adalah kerjasama pak hakim bukan sewa menyewa alat berat seperti yang disampaikan Pak Mohammad Anwar sekali lagi yang benar hubungan kami kerjasama bagi hasil kami menyediakan lahan galian dan yang menyediakan alat berat dan mengerakkan truk pengangkut pasar adalah Pak kades Karangdieng” ungkapnya.
Baca Lainnya
Trending di Berita Mojokerto