PKD Kabupaten Mojokerto Matangkan Persiapan Mini Soccer PWMR CUP 2026 Istiqomah Selawatan, Menanam Doa untuk Masa Depan Generasi SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah? CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

Berita Mojokerto

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

badge-check


					Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut Perbesar

Kades Temon Absen Sidang Sengketa Informasi, Permohonan Transparansi APBDes Tetap Berlanjut

Mojokerto, majalahdetektif.com – Sidang sengketa informasi publik terkait permohonan keterbukaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Tahun Anggaran 2022 belum dapat dilanjutkan ke tahap mediasi. Kepala Desa Temon yang juga menjabat Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto, Sunardi, S.H., selaku pihak termohon, tidak menghadiri persidangan yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/1/2026).

Sidang dengan nomor perkara 048/VIII/KI-Prov.Jatim-PS/2024 tersebut berlangsung di Ruang Sidang KIP Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan panggilan resmi dari Panitera Pengganti, Dinda Chomariyah Putri, S.H., perkara ini menghadirkan Sunarko Utomo sebagai pemohon dan Pemerintah Desa Temon sebagai termohon. Namun hingga sidang dibuka, pihak termohon tidak hadir dan tidak menyampaikan keterangan ketidakhadiran.

Panitera Pengganti, Dinda Chomariyah Putri, S.H., menyampaikan kepada majelis bahwa ketidakhadiran termohon terjadi tanpa pemberitahuan resmi, baik secara tertulis maupun lisan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M., dengan didampingi Anggota Majelis M. Sholahuddin, S.Si., M.PSDM dan Yunus Mansur Yasin, S.Pd.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan berkaitan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari APBDes Desa Temon Tahun Anggaran 2022.

“Permohonan ini diajukan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Hadi Purwanto, yang akrab disapa Hadi Gerung.

Ia menegaskan, keterbukaan dokumen APBDes merupakan hak masyarakat sekaligus instrumen penting dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Pihak pemohon berharap Majelis Komisi Informasi Publik mengabulkan permohonan tersebut sehingga pemohon dapat memperoleh dan mengambil langsung salinan dokumen LPj kepada Pemerintah Desa Temon.

“Tujuan penggunaan informasi ini adalah untuk memenuhi hak masyarakat dalam meminta dan mendapatkan informasi publik, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” tegas Gus Pur, sapaan lainnya.

Lebih lanjut, Hadi Gerung juga menyoroti perbedaan antara Bantuan Keuangan (BK) dan APBDes yang kerap disalahpahami. Menurutnya, kedua sumber anggaran tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.

“Bantuan Keuangan tidak diterima oleh semua desa dan pemberiannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Sedangkan APBDes bersumber dari berbagai komponen, termasuk dana transfer pusat. Sepanjang pengalaman saya menjadi narasumber di pemerintahan desa, tidak ada aturan yang menyamakan BK dengan APBDes,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan pandangannya terkait praktik keterbukaan informasi di tingkat desa. Menurutnya, permohonan informasi semestinya tidak perlu berujung pada sengketa apabila prinsip transparansi dijalankan sejak awal.

“Informasi seperti LPj APBDes pada dasarnya wajib disediakan. Jika harus sampai disidangkan, ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola pemerintahan dan keuangan desa,” ujar Hadi Gerung kepada awak media usai persidangan.

Menanggapi ketidakhadiran termohon, Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M., menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan ke agenda mediasi dan akan dijadwalkan ulang.

“Apabila termohon hadir hari ini, seharusnya sidang dilanjutkan dengan mediasi. Karena termohon tidak hadir, maka persidangan akan dijadwalkan kembali,” jelasnya.

Sidang lanjutan akan diberitahukan melalui panggilan resmi Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur kepada para kedua belah pihak. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

23 Januari 2026 - 15:04 WIB

SMKN 1 Mojokerto Gelar Career Match & Campus Fest 2026: Cari Kerja atau Kuliah?

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

23 Januari 2026 - 14:13 WIB

CESA 2026 SMAN 2 Mojokerto: Cari Kampus Impianmu

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

Pelaku Pembunuhan Mutilasi Pacet Terancam Hukuman Mati, Pengacara Ajukan Keberatan (Eksepsi)

5 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pelaku Pembunuhan Mutilasi Pacet Terancam Hukuman Mati, Pengacara Ajukan Keberatan (Eksepsi)

Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Waris, Kades Temon Diadukan ke Polres Mojokerto

3 Januari 2026 - 07:14 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Waris, Kades Temon Diadukan ke Polres Mojokerto
Trending di Berita Mojokerto