Istiqomah Sholawatan dan Doa Bersama, Hadi Purwanto: Ibadah Harus Seimbang dengan Kehidupan Dunia PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal Troloyo Fest 2025, Perpaduan Spirit Religi dan Budaya dalam Peringatan Haul Syekh Jumadil Kubro & Hari Santri Nasional Pemkot Mojokerto Tegaskan Komitmen Lawan Judi Online, Ajak Masyarakat Wujudkan “Digital Sehat Tanpa Judol” Wali Kota Mojokerto Tegaskan Komitmen Pemerintahan Terbuka di Ajang KI Awards 2025

Berita Mojokerto

Ketua Dewan Kota Gedok Tatip DPRD Kota & Pilwali Kota Mojokerto

badge-check
Ketua Dewan Kota Gedok Tatip DPRD Kota & Pilwali Kota Mojokerto

Mojokerto – majalahdetektif.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto setujui 2 peraturan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Rabu (4/3/2020). Peraturan DPRD yang dimaksud adalah peraturan DPRD tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kota mojokerto dan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota sisa masa jabatan.

Setelah sebelumnya melakukan pembahasan internal DPRD pada tanggal 27 – 30 Januari 2020. Hasil pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 3 Februari 2020 nomor : 170/156/417.200/2020 perihal permohonan konsultasi peraturan DPRD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Sebagai jawaban dari surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut di atas, Gubernur Jawa Timur telah mengirim surat tertanggal 26 Februari 2020 nomor : 171/3036/011.2/2020 perihal evaluasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Mojokerto.

“Sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur tersebut, rapat paripurna pada hari ini telah menetapkan dua rancangan peraturan DPRD Kota Mojokerto tersebut menjadi peraturan DPRD” ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Kedua peraturan DPRD itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tat tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Peraturan ini untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto periode 2019 – 2024 karena harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam tata tertib DPRD sebelumnya,” pungkas Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Selanjutnya, peraturan DPRD tersebut akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk diundangkan dalam berita daerah Kota Mojokerto. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

Bapenda Kabupaten Mojokerto Dalam Melayani Pajak Makin Modern, Berintegritas & Inovatif

15 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Bapenda Kabupaten Mojokerto Dalam Melayani Pajak Makin Modern, Berintegritas & Inovatif

Mojokerto Jadi Panggung Nasional Bulan PRB 2025: Dari Inklusi hingga Aksi Nyata Peringatan Dini

1 Oktober 2025 - 17:02 WIB

Mojokerto Jadi Panggung Nasional Bulan PRB 2025: Dari Inklusi hingga Aksi Nyata Peringatan Dini

Reses II DPRD Kabupaten Mojokerto: Serap Aspirasi, Peringati Maulid Nabi, dan Gelar Pasar Murah

5 September 2025 - 03:22 WIB

Reses II DPRD Kabupaten Mojokerto: Serap Aspirasi, Peringati Maulid Nabi, dan Gelar Pasar Murah
Trending di Berita Mojokerto