Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR Dorong Tegas Penertiban Tambang Ilegal, Kiai Asep Siap Dukung Usulan Perbup Larangan Beli Material Tambang Ilegal RSUD Jombang Perkuat Layanan Rehabilitasi Medis, Pulihkan Pasien untuk Hidup Lebih Mandiri Lagi, Bapenda Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Tertinggi SPSE Antar OPD Khotmil Quran ke-18 di Banjarsari, Momentum Istiqomah dan Bakti kepada Orang Tua HBS Surabaya Juara Anniversary SSB Singo Yudho 2025, Ajang Pencetak Bibit Unggul Sepak Bola Muda

Berita Mojokerto

Ketua Dewan Kota Gedok Tatip DPRD Kota & Pilwali Kota Mojokerto

badge-check
Ketua Dewan Kota Gedok Tatip DPRD Kota & Pilwali Kota Mojokerto

Mojokerto – majalahdetektif.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto setujui 2 peraturan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Rabu (4/3/2020). Peraturan DPRD yang dimaksud adalah peraturan DPRD tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kota mojokerto dan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota sisa masa jabatan.

Setelah sebelumnya melakukan pembahasan internal DPRD pada tanggal 27 – 30 Januari 2020. Hasil pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 3 Februari 2020 nomor : 170/156/417.200/2020 perihal permohonan konsultasi peraturan DPRD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Sebagai jawaban dari surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut di atas, Gubernur Jawa Timur telah mengirim surat tertanggal 26 Februari 2020 nomor : 171/3036/011.2/2020 perihal evaluasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Mojokerto.

“Sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur tersebut, rapat paripurna pada hari ini telah menetapkan dua rancangan peraturan DPRD Kota Mojokerto tersebut menjadi peraturan DPRD” ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Kedua peraturan DPRD itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tat tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Peraturan ini untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto periode 2019 – 2024 karena harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam tata tertib DPRD sebelumnya,” pungkas Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Selanjutnya, peraturan DPRD tersebut akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk diundangkan dalam berita daerah Kota Mojokerto. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

29 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Desa Medali Kukuhkan Tiga Perangkat Baru, Tegaskan Komitmen Menuju Desa Digital

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

25 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kota Mojokerto Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

25 Oktober 2025 - 04:54 WIB

PKD Kabupaten Mojokerto Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri dan Digital di Era Prabowo

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal

25 Oktober 2025 - 04:46 WIB

LSM Mojokerto Gandeng PWMR Luncurkan Gerakan Tutup Tambang Ilegal
Trending di Berita Mojokerto