Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa Pelaku Pembunuhan Mutilasi Pacet Terancam Hukuman Mati, Pengacara Ajukan Keberatan (Eksepsi) Rutinan Khotmil Qur’an Dusun Banjarsari Berjalan Konsisten, Tokoh Masyarakat Harapkan Sinergi Pemerintah Desa Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Waris, Kades Temon Diadukan ke Polres Mojokerto Jelang Nataru, Bulog Mojokerto dan DKPP Kota Mojokerto Sidak ke Pasar Modern Bersama Polres Mojokerto Kota dan TPID Kota Mojokerto PUPR Kota Mojokerto Fokus Jaga Jalan Tetap Layak, Lima Proyek Prioritas Tetap Jalan di Tengah Efisiensi 2026

Berita Mojokerto

Ketua Dewan Kota Gedok Tatip DPRD Kota & Pilwali Kota Mojokerto

badge-check
Ketua Dewan Kota Gedok Tatip DPRD Kota & Pilwali Kota Mojokerto

Mojokerto – majalahdetektif.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto setujui 2 peraturan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Rabu (4/3/2020). Peraturan DPRD yang dimaksud adalah peraturan DPRD tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kota mojokerto dan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Wakil Walikota sisa masa jabatan.

Setelah sebelumnya melakukan pembahasan internal DPRD pada tanggal 27 – 30 Januari 2020. Hasil pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 3 Februari 2020 nomor : 170/156/417.200/2020 perihal permohonan konsultasi peraturan DPRD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Sebagai jawaban dari surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut di atas, Gubernur Jawa Timur telah mengirim surat tertanggal 26 Februari 2020 nomor : 171/3036/011.2/2020 perihal evaluasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Mojokerto.

“Sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur tersebut, rapat paripurna pada hari ini telah menetapkan dua rancangan peraturan DPRD Kota Mojokerto tersebut menjadi peraturan DPRD” ujar Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Kedua peraturan DPRD itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tat tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Peraturan ini untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto periode 2019 – 2024 karena harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam tata tertib DPRD sebelumnya,” pungkas Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Selanjutnya, peraturan DPRD tersebut akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk diundangkan dalam berita daerah Kota Mojokerto. (Mar/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

9 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kalah di Komisi Informasi, Ketua PKDI Mojokerto Wajib Buka Dokumen Anggaran Desa

Pelaku Pembunuhan Mutilasi Pacet Terancam Hukuman Mati, Pengacara Ajukan Keberatan (Eksepsi)

5 Januari 2026 - 22:45 WIB

Pelaku Pembunuhan Mutilasi Pacet Terancam Hukuman Mati, Pengacara Ajukan Keberatan (Eksepsi)

Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Waris, Kades Temon Diadukan ke Polres Mojokerto

3 Januari 2026 - 07:14 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Waris, Kades Temon Diadukan ke Polres Mojokerto

Jelang Nataru, Bulog Mojokerto dan DKPP Kota Mojokerto Sidak ke Pasar Modern Bersama Polres Mojokerto Kota dan TPID Kota Mojokerto

24 Desember 2025 - 08:47 WIB

Jelang Nataru, Bulog Mojokerto Sidak ke Pasar Modern Bersama Polres Mojokerto Kota dan TPID Kota Mojokerto

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR

7 November 2025 - 13:27 WIB

Kiai Asep Bakal Dorong Bupati Gus Barra Sikapi Usulan Perbup Dari Ketua PWMR
Trending di Berita Mojokerto