BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan Pasca Longsor Gondang, 146 Warga Terima Bantuan: Pemkab Mojokerto Percepat Pemulihan Akses Air Bersih Tanpa Denda hingga Akhir Juni! Pemkab Mojokerto Buka “Jalan Ringan” Lunasi Pajak di HUT ke-733 Disumpah Jadi Advokat, Hadi Purwanto Didorong Perkuat Peran Hukum untuk Kepentingan Publik DPRD Kota Mojokerto Soroti Optimalisasi PAD dalam 18 Rekomendasi LKPJ 2025 Gangguan Pendengaran pada Anak Sering Terabaikan, RSUD Jombang Tekankan Pentingnya Deteksi Dini

Berita Jambi

KLHK Melalui Dirjen PHLHK Menindak Lanjuti Pengaduan Hamdi Zakaria Terkait PT. APL

badge-check


					KLHK Melalui Dirjen PHLHK Menindak Lanjuti Pengaduan Hamdi Zakaria Terkait PT. APL Perbesar

KLHK Melalui Dirjen PHLHK Menindak Lanjuti Pengaduan Hamdi Zakaria Terkait PT. APL

Jambi, majalahdetektif.com – Terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Adimuya Palmo Lestari yang mana pada tahun 2022 silam, dibuat pengaduannya oleh Jurnalis Hamdi Zakaria ke KLHK, kini mulai ditindak lanjuti.

 

Hal ini diungkapkan oleh Hamdi Zakaria kepada media ini, 7/8/2023.

 

Menurut Hamdi Zakaria, dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. APL yang berlokasi di Desa Peninjawan, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, pada Oktober 2022 silam, telah dilaporkan ke pihak KLHK melalui Dirjen PHLHK.

 

Selain dugaan pencemaran lingkungan, saya (Hamdi Zakaria/Red) telah melaporkan juga dugaan pelanggaran PP No 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai.

 

Bukan itu saja, juga dilaporkan terkait dugaan perambahan hutan produksi oleh perkebunan PT. APL ini, ungkap Hamdi Zakaria.

 

Menurut Hamdi Zakaria lagi, per tanggal 25 Juli 2023, pihak KLHK melalui Dirjen PHLHK dan Direktorat PPSALHK telah menindak lanjuti laporan, dan telah menyurati BPPHLHK Wilayah Sumatra memeritahkan untuk segera menindak lanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, papar Hamdi Zakaria.

 

Hamdi Zakaria, berkeyakinan, tidak lanjut dari BPPHLHK Wilayah Sumatra ini nantinya akan mengacu sesuai dengan pasal 25 ayat 3 Permen LHk nomor P.22/Menlgk/Setjen/Set.1/3/2017, kata Hamdi Zakaria.(Ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Munjir Terkait SK TOL 358 Desa Tarikan

27 Oktober 2023 - 05:33 WIB

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Munjir Terkait SK TOL 358 Desa Tarikan

TMPLHK Indonesia Kecewa Kinerja DLH Prov. Jambi terkesan Lamban

1 September 2023 - 10:17 WIB

TMPLHK Indonesia Kecewa Kinerja DLH Prov. Jambi terkesan Lamban

Diduga RAB Box Coulver Kelurahan Pelabuhan Dagang Mark Up Sisa Anggaran Dicurigai

29 Agustus 2023 - 09:32 WIB

Diduga RAB Box Coulver Kelurahan Pelabuhan Dagang Mark Up Sisa Anggaran Dicurigai

Kades Budi Akan Selalu Melakukan Yang Terbaik Untuk Seponjen

29 Agustus 2023 - 03:37 WIB

Kades Budi Akan Selalu Melakukan Yang Terbaik Untuk Seponjen

Diduga Desa Rantau Badak Lamo Terindikasi Kangkangi Permendagri no 113 th 2014 dan UU no 14 th 2008

23 Agustus 2023 - 10:40 WIB

Diduga Desa Rantau Badak Lamo Terindikasi Kangkangi Permendagri no 113 th 2014 dan UU no 14 th 2008
Trending di Berita Jambi