PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

Berita Mojokerto

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Adakan Sidak Galian C,Akan Segera Panggil Pengusahanya

badge-check


					Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Adakan Sidak Galian C,Akan Segera Panggil Pengusahanya Perbesar

Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Adakan Sidak Galian C,Akan Segera Panggil Pengusahanya

MOJOKERTO,majalahdetektif.com : DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto telah melakukan sidak Pertambangan Galian C yang berada di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto pada Jumat (12/3/2021) atas dasar laporan yang dikeluhkan warga soal kerusakan lingkungan dan menyebabkan kerugian petani sekitar lokasi galian C.

 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto, saat ditemui media yang ngepos di Dewan Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa ada temuan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan di lokasi tambang galian tersebut.

 

“Sewaktu sidak tadi yang paling kita soroti adalah kerusakan lingkungan dan keluhan petani dan kesalahan dan pelanggaran kordinat tidak boleh dong Pengusaha galian C mengeruk dan mengambil material di bibir sungai seperti itu.” tegas Edi Ikwanto

 

Ketua Komisi III ini juga membenarkan bahwa ada keluhan petani sekitar galian C tersebut terkait irigasi yang berdampak pada sawah mereka.

 

“Tadi kami sempat menemui beberapa petani setempat. Mereka memang mengeluhkan irigasi yang rusak. Pasalnya sawah mereka mengandalkan sungai tersebut untuk pengairan sawah mereka ini harus dibela dan disampaikan kepada Pengusaha galian C tersebut” Ujarnya.

 

 

Selain itu, Komisi IIII juga menemukan dan meneliti bahwa tambang yang beroperasi sebenarnya sudah memiliki izin namun penusaha tidak boleh merugikan usaha sekitarnya termasuk petani setempat, kita juga akan pertimbangkan dan bantu keluhan warga terhadap aktivitas galian tersebut.

 

“Setelah kami cek pengusaha yang menambang di wilayah tersebut memang sudah mengantongi izin untuk menambang batu andesit. Namun saat kami melakukan sidak, aktivitas pertambangan berhenti jadi kami tidak bisa memastikan apakah yang mereka keluarkan batu atau tanah seperti yang warga keluhkan.” Imbuh Edi.

 

“Yang jelas aktivitas tambang ini melanggar ketentuan melakukan kerusakan lingkungan. Tidak sesuai dengan kordinat yang sudah ditentukan. Untuk saat ini kami akan menyikapi hal tersebut dan segera memanggil Pengusaha Galian C di wilayah Gondang tersebut” tegas Politisi PKB ini. (Adv/Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto