Surabaya – majalahdetektif.com : Nama besar KPK sebagai Superbody penegakan Hukum di Indonesia dipertaruhkan akibat mengembalikan mobil sitaan jenis Honda HRV Nopol S 1082 SH senilai hampir 300 Juta kepada Renaldy Rizal(RR) yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR yang dikenal sebagai anak emas Mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa(MKP), Pengembalian Mobil mewah tersebut baru terkuak saat Sidang Ketigabelas Kasus TPPU MKP pada Rabu (28/4/2022) lalu, Edannya Mobil itu telah dikembalikan KPK dan kini dijual dengan harga murah hanya 210 Juta saja.
Sesuai Fakta persidangan Ketigabelas Kasus TPPU MKP, Saksi Rinaldy Rizal mengakui menerima uang dari terdakwa MKP sebesar 200 Juta untuk pembelian Mobil Honda HRV, Barang bukti uang tunai 80 Juta sampai kini disita Penyidik KPK saat rumah Rinaldy digerebek Team KPK, Mobil tersebut atas nama Vivi Revita Pohan yang tidak lain istri Saksi Rinaldy yang juga dihadirkan saat sidang Ketigabelas kemarin.
” Benar yang Mulia kami menerima uang langsung dari Bapak Mustofa sebesar 200 Juta di Peringgitan, namun uang itu sebagai imbalan kerja kami dari pengerjaan perencanaan jalan-jalan desa seluruh Kabupaten Mojokerto, jika setiap titik jalan senilai 300 Ribu kami berhak mendapat 120 juta namun Pak MKP memberi 200 Juta” ujar mantan Staf UPT PU yang kini menjadi Kadis PUPR ini.
Hakim Ketua Sidang kasus TPPU MKP, Marper Pandiangan, SH, MH. menilai kesaksian Rinaldy dan Vivi istrinya dianggap melenceng dan tidak sesuai BAP, Hakim menuduh keduanya henjadi saksi palsu dan dalam sidang berikutnya akan dikonfrontir dengan Saksi sari Penyidik KPK, ” Saudara tahu kesaksian saudara tidak sesuai BAP, Saudara bisa diancam pasal dengan dakwaan menjadi Saksi Palsu, katakan yang jujur dan jangan mbulet, Tolong JPU KPK dalam sidang kedepan kedua saksi dikonfrontir dengan Saksi Penyidik KPK” Perintah Sang Ketua Hakim asal Batak ini.
Seusai sidang beberapa Wartawan yang tergabung dalam Pokja Media Tipikor mencoba mencegat Kordinator JPU KPK Arif usai sidang untuk dikonfirmasi masalah pengembalian barang bukti sitaan Mobil tanpa ada keputusan Hakim, Arif dengan tegas menjelaskan latar belakang pengembalian Mobil Sitaan KPK kepada Saksi Rinaldi karena pemberian uang Terdakwa MKP 200 Juta sebagai imbalan pekerjaan dan sisanya 80 juta telah disita KPK, “Terkait pengembalian barang bukti sitaan mobil jenis Honda HRV atas nama Vivi itu selain perintah Atasan kami, KPK telah berhasil menyita uang kelebihannya sebanyak 80 Juta” jelasnya JPU KPK senior ini.
Hingga berita ini ditayangkan, beberapa kali media ini berusaha menemui Rinaldy Rizal di kantor PUPR namun tidak bisa ketemu, Stafnya yang menghadang di pintu masuk kantor tiga kali didatangi media ini bilang jika atasannya sedang rapat dan tidak bisa diganggu.(achmadmardianto)