Kota Mojokerto, majalahdetektif.com — Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui program Si Pandu Cinta (Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat), yang menyasar pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas hukum atas pernikahannya.
Program ini kembali digelar pada Selasa (22/7/2025) di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, ditandai dengan penyerahan akta nikah, Kartu Keluarga, dan KTP kepada delapan pasangan yang telah mengikuti proses sidang isbat nikah. Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.
Program Si Pandu Cinta merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Mojokerto bersama Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Baznas Kota Mojokerto. Melalui sinergi lintas lembaga ini, pemerintah memberikan layanan pencatatan pernikahan secara gratis bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat di lembaga negara.
> “Namun di balik semua ini, tentu juga ada peran masyarakat. Saya percaya, banyak relawan yang tergerak hatinya saat melihat masih ada warga kita yang puluhan tahun belum memiliki legalitas pernikahan sesuai aturan negara,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Ia menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, status pernikahan yang tercatat secara resmi akan memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak keluarga, serta menjadi dasar kuat dalam pelayanan publik.
> “Mungkin selama ini sah secara agama, tapi belum lengkap secara hukum. Maka, buku nikah ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti ketaatan panjenengan terhadap peraturan negara,” tegasnya.
Ning Ita juga menambahkan bahwa administrasi kependudukan yang tertib akan mempermudah pemerintah dalam menyusun dan menetapkan kebijakan strategis yang berbasis data akurat. Hal ini penting untuk memastikan setiap kebijakan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
> “Kami berharap, melalui program Si Pandu Cinta ini, Kota Mojokerto semakin tertib dalam administrasi kependudukan. Ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan cita keempat dari Panca Cita Kota Mojokerto, yakni tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” tutupnya.
Sebagai informasi, dari hasil pendataan sebelumnya, terdapat 30 pasangan di Kota Mojokerto yang belum mencatatkan pernikahan mereka secara resmi. Melalui program ini, pemerintah berharap seluruh pasangan dapat segera memperoleh dokumen hukum yang sah dan lengkap. (Den)