Mantan Bupati MKP Memiliki Puluhan Mobil-Kapal Mewah & Tanah, inilah Kesaksian Ajudannya

Surabaya, majalahdetektif.com – Ada yang sangat menarik dalam sidang lanjutan kasus Gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Rabu (18/5/2022). Dalam sidang yang Keenambelas ini JPU KPK sengaja menghadirkan 13 saksi, diantaranya saksi ada saksi kunci yakni, Seorang Mantan Ajudan MKP selama menjabat sebagai Bupati bernama Lutfi Arif Muttakim, Lurfi dianggap saksi kunci pasalnya, Sejumlah kepala OPD-Camat dan Pengusaha menyerahkan uang suap dan setoran ke MKP melalui Ajudan ini, selain itu saksi mahkota ini juga kerap diperintah terdakwa MKP untuk membeli sesuatu berupa puluhan barang seperti berbagai Mobil mewah, Jetski, Kapal, Tanah dan Rumah.

 

Sesuai pantauan media ini dalam awal kesaksianya, Lutfi Arif Mutakim menceritakan bahwa, Dirinya menjadi Ajudan Bupati MKP dari tahun 2011 hingga 2018, selama mejabat sebagai Ajudan MKP dirinya mengaku kerap diperintah terdakwa MKP untuk menerima titipan dari sejumlah Kepala OPD, Camat, Pengusaha dan juga dari Nano Santoso Hudiarto (Nono) orang kepercayaanya mantan Bupati Mojokerto.

 

” Benar yang mulia saya selama mejadi Ajudan dari MKP sering menerima titipan berupa uang dari Kepala OPD, Camat dan Pengusaha berupa uang setoran dan diperintahkan membeli beberapa Mobil, Jetsky dan tanah berupa rumah, villa ataupun tanah untuk pengembangan pabriknya Pak MKP” jelas Lutfi dengan tenang.

 

Dia juga mengaku untuk pengangkatan sejumlah pejabat baik Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, dirinya pernah mererima uang Dua kali dari Eny Yuliasih Kasubag Kepegawaian dan pengangkatan Dinas Pendidikan, yang pertama sebesar Rp 1 Miliar di Pringgitan rumah dinas bupati MKP dan yang kedua uang sebesar Rp.900 juta itu di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto serta setoran dari beberapa pejabat lain, Camat yang ingin mempertahankan jabatan dan ingin naik jabatan.

 

“Untuk penerimaan uang dari bu Eny Yuliasih sebelumnya saya ditelpon oleh Pak Yoko Kadis Pendidikan kalo ada bu Eny akan menemui saya, dari Kepala OPD ada beberapa orang dan Camat hampir 10 orang” jelas Lutfi.

 

Ketika ditanya Jaksa KPK terkait Aset milik MKP, Lutfi yang saat ini dikotak menjadi staf fungsional di Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto tersebut, menerangkan bahwa sepengetahunnya MKP memiliki Aset Mobil yang sangat banyak antara lain berupa Mobil Alpard, Mobil Subaru, Ranger Rover, Pajero warna Putih, Inova warna Abu-Abu, Inova Warna Hitam, Nissan Navara, CRV tahun 2018, Jaguar Merah 2014 harga 1,6 M, Grand Max warna putih, Sedan BMW 2015 harga 1 M, Force 2014, Isuzu MUX tahun 2016, Ferari 2016, Mazda 2017, Sepeda motor Trail CRF, Kawasaki KLX 2015, Yamaha Nmax, Honda Sonix dan memberikan puluhan DP untuk pembelian mobil mewah untuk para bawahannya yang kini semua disita oleh penyidik KPK.

 

Sementara untuk Rumah, menurutnya MKP memiliki 2 rumah ada di Pacet, 1 rumah di Tampungrejo, 1 rumah di Gayungsari, 1 Apartemen di Cito Surabaya, 1 rumah di Sooko dan 1 Villa di Situbondo, 1 bidang tanah di Bali dan Pabrik di Musi Banyuasin Sumatera dan Villa di Pantai Pasir Putih Situbondo dan satu villa depan GBN Bali.

 

” Selain itu juga ada Jetski 8 unit dan 2 Speedboat di pantai pasir putih Situbondo dan Pak MKP disana juga punya villa- Gues House disana” jelas Lutfi.

 

Lutfi yang di cecar pertanyaan selama 2 jam lebih, oleh JPU KPK tersebut juga mengaku, memdapat 1 unit mobil Honda HRV S 1853 RG, awalnya dirinya di beri uang oleh MKP sebesar Rp.150 juta DP beli mobil Honda HRV dan sisanya saya disuruh mengangsur.

 

” Saat itu saya sempat menyampaikan ke MKP untuk beli mobil bekas, karena saya punya angsuran rumah selama 11 tahun, namun oleh pak MKP ‘gak opo-opo awakmu tau ngerasakan naik mobil baru’ dan kemudian angsuran sebesar Rp.5 juta tiap bulan di bayar oleh pak MKP” imbuh Lutfi.

 

Menanggapi kesaksian dari Mantan Ajudannya Mustofa Kamal Pasa (MKP) menyampaikan bahwa kesaksian para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, MKP menanggapi ada yang tidak benar utamanya terkait transaksi tanah di Ketegan Dungus Puri dan Musi Banyuasin, dia tidak tahu sama sekali, ” Apa yang disampaikan Notaris tidak benar utamanya transaksi tanah saya tidak tahu, Saksi Junaedi juga tidak benar saya hanya berurusan sama orang tuanya di Ngoro dan dua lahan di Ngoro itu milik saya, yang disampaikan oleh Lutfi ada yang benar dan ada yang tidak benar sedikit yang mulia utamanya dalam pembelian mobil yang semuanya disita KPK dan keterangan saksi-saksi lain sudah benar yang mulia” sangah MKP.

 

Dalam Sidang semalam sesuai pantauan media ini, selain menghadirkan Saksi Lutfi Arif Muttakim sebagai saksi mahkota, terdapat ada 12 saksi lain. Yang terdiri dari Pengusaha terdiri dari Junaedi-Bos Galian C Ngoro, 3 Staf CV Musika, 2 Notaris Febryanti dan Dua Makelar tanah dan Saksi hadir secara Online Arik Wakil Bupati Malang dan mantan Kadis PUPR Zainal Abidin yang kini menjalani hukum 5 tahun penjara di LP Porong (Mar).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *