Meski Tak Naikkan Tarif PBB, P-APBD 2025 Kabupaten Mojokerto Ditarget Naik Rp 29,7 Miliar

Mojokerto, majalahdetektif.com – Bupati Muhammad Albarraa tetap optimistis pendapatan asli daerah akan moncer mesti tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak dinaikkan. Pada perubahan anggaran keuangan 2025, Pemkab Mojokerto memproyeksikan naik sebesar Rp 29,7 Miliar. Khusus pajak tren pertumbuhan capai Rp 9,468 miliar.

 

’’Pajak Kabupaten Mojokerto untuk tahun ini tidak naik. Kita juga tidak khawatir, Insya Allah PAD kita tetap naik,’’ ungkap Gus Bupati optimistis.

 

Proyeksi kenaikan ada tahun berjalan dinilai sangat mendasar. Sebab, sesuai pemetaan pemkab terdapat sejumlah sektor yang memiliki potensi menyumbang PAD di semester kedua tahun anggaran 2025 ini.

 

Dari sektor pajak maupun retribusi yang tersebar di sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. ’’Jadi, sesuai pemetaan potensi, pada P-APBD 2025, ditarget realisasi PAD kita naikkan sebesar Rp 29,763 miliar,’’ tandasnya.

 

Proyeksi PAD tersebut dari sebelumnya ditetapkan pada APBD Rp 823,717 miliar menjadi Rp 853,481 miliar. ’’Kami masih optimis, meski tidak menaikkan tarif PBB tahun ini, hal tersebut tidak akan mempengaruhi target PAD Kabupaten Mojokerto periode 2025,’’ jelasnya.

 

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, menambahkan, tahun ini proyeksi PAD memang ada kenaikan. Pada sektor pajak, misalnya. Dari yang semula ditetapkan Rp 504,381 miliar, pada semester dua ini diproyeksikan bisa tumbuh menjadi Rp 513,850 miliar.  ’’Artinya, sektor pajak saja ada kenaikan sebesar Rp 9,468 miliar,’’ tuturnya.

 

Lalu dari sektor retribusi daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 304,386 miliar, dinaikkan menjadi Rp 315,531 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 11,145 miliar. Pun demikian dengan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan juga ada kenaikan sebesar Rp 423,187 juta. Dari semula ditetapkan Rp 11,615 miliar diproyeksikan menjadi Rp 12,38 miliar.

 

’’Sedangkan untuk pendapatan lain-lain yang sah, dinaikkan sebesar Rp 8,726 miliar. Dari semula Rp 3,334 miliar menjadi Rp 12,61 miliar. Begitu juga dengan pendapatan transfer antardaerah, juga diproyeksikan ada kenaikan sebesar Rp 4,547 miliar. Semula ditetapkan Rp 125,350 miliar diproyeksikan menjadi Rp 129,898 miliar,” jelas Ardi. (Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *