Surabaya – majalahdetektif.com : Ternyata Sidang Kasus TPPU MKP setidaknya mulai ada beberapa novum baru, Saat sidang kedelapan yang digelar pada (23/03/2022) di Pengadilan Tipikor diruang sidang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Juanda, Pengacara MKP, Prof.Sidobuke, SH, MH menegaskan didalam dakwaan Kasus TPPU kliennya kabur, jelas tertulis kliennya MKP merugikan 43 miliar, sementara Jaksa KPK klaim 68 Milliar,kemudian hari ini klaim 48 Miliar, Sedangkan Dana yang Mengalir untuk pemenangan Pilwali Mojokerto untuk membantu Adiknya MKP -Ning Ita hanya 180 Juta Bukan 800 Juta yang selama ini beredar di pemberitaan media massa.
Dalam sidang kedelapan kemarin JPU KPK menghadirkan saksi-saksi kunci antara lain Yuliane Kabid. Mutasi BKD yang disebut sebagai “Pengepul” jual beli jabatan, Saksi Kunci Catur mantan Camat Gedeg yang menjadi pengepul dana bantuan Pilwali Mojokerto untuk pemenangan Ning Ita, Bambang Eko Wahyudi, Juda orang kepercayaan MKP, Ely pengepul jual beli jabatan dilingkungan Diknas, Camat Norman, dan beberapa mantan Camat dan Sekcam.
Yuliane saat dicecar pertanyaan Jaksa KPK dan Pengacara MKP sesuai pantauan media ini cukup seru dan menegangkan, Yuliane mengaku sejak ditugasi menjadi pengepul jual beli jabatan di BKD sebenarnya sudah ingin mengundurkan diri namun dipaksa oleh Atasannya mulai Kepalanya Mustakim, Tegoeh Gunarko hingga kini Susantoso, “Maaf yang mulia sejujurnya sejak ditugasi pertama oleh Pak Kaban BKD Pak Mustakim, kemudian Pak Tegoeh hingga Pak Susantoso saya selalu minta mundur dari Kasi Mutasi, namun saya kalah sumpah dengan perintah atasan, saya berhasil menyetor ke Pak Mustakim 800 Juta, Pak Tegoeh Gunarko 2,3 Milliar, Pak Susantoso sekitar 440 juta. Total 3,795 miliar, Semua uang cash dan saya taruh dilaci meja kantor saya setelah yang berkepentingan dilantik baru uang saya setor dan serahkan ke Pak Kaban BKD bukan kepada Pak MKP” ungkap wanita kuat ini dengan tegar.
Saksi Bambang Eko Wahyudi yang akrab dipanggil Bambang Hong yang menjadi Kepala Bapeda ini, bersaksi merupakan salah satu saksi saat itu yang memberikan uang langsung pada terdakwa MKP sebesar 2 miliar lebih semua dilakukan di rumah dinas Bupati MKP-Peringgitan, Sedangkan yang unik Saksi Juda Hadi yang dikenal sebagai orang dekat MKP dan Ibu Ikhfina, Juda Hadi mengaku untuk membeli Jabatan hanya memberikan uang 50 Juta langsungn pada MKP, kenudian dipaksa MKP melaui Nono untuk menjual rumah satu-satunya di Gunung Gedangan hingga terpaksa hanya bisa memberikan uang seadanya 50 juta, “Maaf yang mulia Hakim dan Pak Jaksa saya hanya menyetor uang langsung kepada Pak MKP 50 Juta itu yang saya punya, itupun karena dijanjikan Pak MKP mau dikasih mobil atas prestasi saya, seperti Kadis PUPR Mas Lutfi, namun sampai sekarang belum juga dikasih, malah Nono menagih dan suruh jual rumah saya satu- satunya ya saya musuhi saya membayar dengan prestasi di Lingkungan KB” ujar Keluarga PM ini.
Sementara yang menarik publik khususnya warga Kota Mojokerto kesaksian dari Mantan Camat Gedeg Catur yang mengaku sebagai pengepul dana Pilwaki untuk Ning Ita, saat kesaksian pertama dia merinci total bantuan Pilwali Kota Mojokerto untuk adik MKP-Ning Ita sebesar 800 Juta, namun dalam sidang kedua kemarin merevisi yang diterima selaku “Pengepul” Pilwali Kota Mojokerto hanya 180 juta, “Benar Mas yang benar seperti kesaksian hari ini saya hanya menerima 15 Juta kali 12 Camat jadi totalnya hanya 180 Juta bukan 800 Juta” jelasnya saat diajak ngopi bareng sama media ini.
Dalam sesi wawancara dengan Pihak PH MKP dan JPU KPK yang dilakukan Kelompok Kerja Wartawan Tipikor seusai sidang TPPU MKP, diperoleh kabar yang sangat mengejutkan bahwa kedua belah pihak sepakat Ratusan Pemberi dan yang terlibat kasus TPPU MKP sangat mungkin statusnya dinaikkan dari Saksi menjadi Tersangka dan dibutuhkan penyidikan lebih lanjut.
” Jelas dalam hukum Tipikor bahwa Penerima dan Pemberi bisa menjadi tersangka, selaku Pihak Team Pengacara MKP kami sepakat biar yang dirugikan tidak hanya klien kami ratusan saksi tersebut harus disanksi dong” ujar Sidobuke Pengacara kawakan ini.
Sementara Kordinator Jaksa KPK , Arif SH, MH dalam sesi wawancara terakhir menggaris bawahi bahwa dakwaannya total 68 miliar, setidaknya 48 miliar yang sudah jelas kami temukan, Pihaknya masih menggali terus menghitung aliran jual beli jabatan di dinas pendidikan yangbterus bertambah yang perkirakan memang totalnya sekitar 68 miliar. “Dakwaan Team Jaksa KPK bukan kabur yang jelas saya temukan 48 Miliar, setelah kami memanggil saksi-saksi pasti akan terus naik seperti kesaksian Bu Ely dari Diknas tadi bertambah hampir 6 miliar khan nanti titik kulminasinya kami pastikan dalam tuntutan” jelas Jaksa senior ini.
Mengakhiri wawancara terakhir disinggung tentang tuntutan warga Mojokerto agar yang terlibat Kasus TPPU MKP disangsi dan harapan Pengacara MKP juga demukian, sekali tiga uang Jaksa KPK juga sepakat untuk melakukan peningkatan status saksi jadi tersangka baru, ” Team JPU KPK Sepakat dengan Tuntutan warga Mojokerto dan Penasehat Hukum Pak MKP, memang dalam kasus TPPU yang terlibat Menerima dan yang Memberi layak menjadi tersangka, ya jika pimpinan kami memerintahkan kami ratusan saksi akan bisa menjadi tersangka” ujar Jaksa yang terlihat segar dan tegar ini mengakhiri wawancara. (achmadmardianto)