Pagar Jati DPW Jatim dan Korban Penipuan CPNS Laporkan Calo CPNS Asal Jombang ke Polda Jatim

Surabaya – Ormas Pagar Jati DPW Jatim bersama korban penipuan CPNS 2021 berinsial OS warga Surodinawan Kota Mojokerto yang melaporkan Calo CPNS berinisial YAS warga Bawangan Ploso Jombang ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan Akta Otentik pada Minggu, (22/52022).

 

“Hari ini Kami bersama korban resmi melaporkan YAS ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. YAS telah membawa uang korban total senilai Rp 160 Juta dengan modus menerbitkan SK palsu yang menyatakan bahwa putra koban telah lulus seleksi CPNS dan telah diangkat menjadi PNS. Beberapa upaya diselesaikan secara kekeluargaan tidak pernah digubris YAS. Dengan berat hati, hari ini Kami melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan bagi korban,” pungkas Kayat, S.H. Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur.

 

 

Masih menurut Kayat bahwa YAS dilaporkan dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara . Adapun bukti-bukti yang dilampirkan adalah Kuitansi Pembayaran kepada YAS tanggal 15 Maret 2021 senilai Rp 50 Juta yang diserahkan langsung oleh korban di rumah YAS yang beralamatkan di Jalan Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kec. Ploso Kabupaten Jombang (Pemilik Bengkel Mobil Depan SMAN 1 Ploso Jombang), Bukti Transfer Bank BRI tanggal 22 Maret 2021 senilai Rp 100 Juta ke rekening BRI 002301031441508 atas nama YAS dan Kuitansi Pembayaran tanggal 1 Agustus 2021 senilai Rp 10 Juta yang diserahkan kepada YAS.

 

“Bukti lainnya adalah print out percakapan whatsapp YAS dan korban, Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 dan Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020. Didalam bukti-bukti surat tersebut menyatakan bahwa putra korban telah lulus seleksi CPNS 2021 dan telah mendapat SK Pengangkatan sebagai PNS. Surat yang dikirimkan YAS kepada korban tersebut mencatut nama Bima Hariana Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021, Dr. Herman, M.Si. selaku Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada 6 April 2020 dan Tauchid Djatmiko selaku Kepala BKN Kantor Regional II,” tukas Kayat.

 

 

Sementara itu, Kayat selaku Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur menghimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban YAS Calo CPNS asal Bawangan Ploso Jombang itu untuk tidak takut melaporkannya. Ormas Pagar Jati Jawa Timur berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai.

 

 

“Para korban calo CPNS YAS yang hari ini masih ketakutan memperjuangkan diri, dapat langsung datang ke kantor Ormas Pagar Jawa Timur. Insha Alloh Ormas Pagar Jati berkomitmen membantu para korban dan akan mengawal perkara ini hingga tuntas,” ujar Kayat.

 

 

Sementara itu, YAS saat dihubungi awak media di nomor pribadinya 082257951628 beberapa kali untuk diklarifikasi terkait permasalahan ini tidak bisa tersambung. Diakhir pembicarannya, Kayat mendesak Kapolda Jatim dan jajarannya untuk segera bergerak cepat dengan menangkap YAS dan jaringannya.

 

 

“Kami berharap Kapolda Jatim beserta jajarannya bergerak cepat menangkap YAS dan Jaringannya. Masih banyak korban lainnya yang belum berani melapor. Segera tangkap siapa pemalsu dokumen-dokumen negara tersebut,” tandas Kayat.

 

 

Sementara korban OS saat diklarifikasi menyatakan bahwa dirinya merasa ditipu oleh YAS. Maksud hati ingin menata masa depan putranya akan tetapi malang tidak dapat dihindari. Beberapa kali Kami datang bersama istri ke rumah YAS, dia selalu banyak alasan.

 

 

“Tidak terasa hampir satu tahun lebih Kami dipermainkan. Saya hanya ingin memperjuangkan keadilan buat keluarga saya. Tolong Pak Polisi hukum dengan seberat-beratnya YAS. Masih banyak yang menjadi korban seperti saya. Tolong diusut tuntas secepatnya,” jelasnya. (Mar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *