Pemkot Mojokerto Adakan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum

Majalahdetektif.com, Mojokerto – Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto mengadakan kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum. Dalam acara tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E.

 

Dalam kesempatan ini, Walikota Mojokerto juga memberikan bantuan Dana bantuan hukum sebesar Rp.40 juta kepada Lembaga LPPA Bina Annisa dan Rp.25 juta kepada Permata Law milik Pengacara kondang Alex Askohar.

 

Ada 3 narasumber yang dihadirkan. Mulai dari Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno dan yang terakhir Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Annisa Anam Anis, S.H.

 

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Kota Mojokerto Rianto S.H, M.Si, menyampaikan, diselenggarakan pembinaan keluarga sadar hukum adalah untuk memberi pengetahuan pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

 

“Harapannya bisa tercipta masyarakat yang berhati Nurani Mulia berbudaya dan cerdas hukum,” ungkap Rianto.

 

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E. menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan pada siang hari ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh unsur masyarakat yang ada di Kota Mojokerto guna peningkatan kesadaran hukum.

 

“Dengan hal tersebut, diharapkan akan tercipta masyarakat yang berhati nurani mulia, berbudaya dan juga sekaligus cerdas hukum. Kegiatan pada siang hari ini merupakan implementasi dari salah satu prioritas kelima yang ada di dalam rencana pembangunan Kota Mojokerto Tahun 2022,” ungkap Ning Ita, Kamis (3/11/2022) di Sabha Mandala Madya.

 

Menurut Ning Ita, prioritas yang kelima tersebut adalah penguatan stabilitas sosial politik melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan budaya gotong-royong.

 

“Maka perlu masyarakat kita memiliki peningkatan terkait kesadaran hukum dan juga meningkatkan budaya gotong-royong dari tingkat Kelurahan. Saat ini ada 9 kelurahan yang ditetapkan menjadi kelurahan sadar hukum. Harapannya di tahun 2023 nanti, 18 kelurahan di Kota Mojokerto bisa ditetapkan menjadi kelurahan sadar hukum,” pesan Ning Ita.

 

Disisi lain, Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi dalam kegiatan tersebut memberikan materi tentang Implementasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) menyampaikan bahwa dalam mendukung BNN pemkot Mojokerto telah membuat Perda Kota Mojokerto No.25 tahun 2019

 

“Itu menjadi landasan BNN bertindak bagi seluruh lembaga/intansi di Kota Mojokerto dalam melaksanakan fasilitasi PAGN” kata Suharsi.

 

Sejauh ini BNN Mojokerto telah berhasil mengungkap tiga kasus besar di Kota Mojokerto

 

“Jaringan internasional dengan jumlah pengiriman 4 kilogram sabu dan tersangka kami tangkap saat akan menikah. Saat pandemi Covid-19, BNN Kota Mojokerto berhasil gerebek Villa dan amankan 8 kilogram sabu dan menggerebek sarang bandar narkoba di Dawarblandong dengan jumlah sabu 80 kilogram. (Mar/Adv)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *