PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN Wawali Mojokerto Dorong Perusahaan Lindungi Pekerja, Bukan Sekadar Takut Sanksi Tekan Kriminalitas dari Lingkungan Terkecil, Ning Ita Perkuat Gerakan Kelurahan Sadar Hukum Ning Ita Minta Siskamling Tak Hanya Aktif Saat Lomba, Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama 242 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan di Mojokerto, Pemkab dan BPN Perkuat Perlindungan Aset Umat

Berita Mojokerto

Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi Pengadaan Barang Serta Jasa

badge-check

Mojokerto – majalahdetektif.com : Pemerintah Kota Mojokerto, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, menggelar Diklat Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus uji sertifikasi. Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan didampingi oleh Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria, di Pendopo Graha Praja Wijaya, Senin (17/2/2020).

Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari pejabat eselon tiga dan para lurah tersebut, nantinya akan mengikuti diklat selama 17 hari di Gedung Diklat Kota Mojokerto. Bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, yang dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Kompetensi Fungsional dan Sosial Kultural BPSDM, Drs. Didik Dwiyanto, diharapkan melalui diklat ini akan mampu meningkatkan kompetensi pejabat eselon tiga dan lurah.

“Sehingga, dalam penyelenggaraan pengadaan barang jasa dapat berjalan efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Penyelenggaraan diklat ini merupakan salah satu upaya memenuhi kebutuhan organisasi, sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

Pengadaan barang dan jasa lanjut Ning Ita, memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah. Dan terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto nomor  800/10759/417.403/2019  tentang sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa bagi pejabat eselon tiga di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

“Terlebih, para pejabat ini nanti akan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentunya mempunyai tujuan bukan semata-mata hanya sekedar diklat. Tetapi, juga merupakan kewajiban kita dalam peningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa guna mewujudkan good governance,” tegasnya. (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PKDI Mojokerto Juara PKDI Cup II 2026, Gol Arif Rahman Antar Trofi ke Bumi Majapahit

14 September 2026 - 18:06 WIB

POHON TUMBANG GANGGU LALU LINTAS DI PEREMPATAN JAYANEGARA–PAHLAWAN, POHON KEROPOS JADI SOROTAN

13 September 2026 - 12:43 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

19 Juni 2026 - 23:20 WIB

BULOG Mojokerto Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan 100 Persen, 156.513 PBP Terima Beras dan Minyak Goreng

SMKN 1 Dlanggu Buka SPMB Tahap 4 Jalur Prestasi Nilai Akademik, Kuota 65 Persen

5 Juni 2026 - 22:41 WIB

SMKN 1 Jatirejo Berbagi Kasih Sayang di Bulan Ramadan

12 Maret 2026 - 22:43 WIB

Trending di Berita Mojokerto