TAPIN, KALSEL – majalahdetektif.com : Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Tapin terungkap kasus pidana pembunuhan yang berhasil diungkap jajaran unit reskrim Polres Tapin. Senin (3/7), bertempat di Polres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP.Sugeng Priyanto, SIK mengatakan dalam keterangannya bahwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 25 Juni 2023 dini hari sekitar pukul 03:00 Wita lalu di TKP Jalan Hauling PT.KPP Nes 16B Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Korban atas nama Selamat (52) warga Teluk Tiram Darat Banjarmasin yang beberapa kali luka tusuk di bagian tubuhnya oleh pelaku Fahri (45) warga jalan Tajau Bungur Tapin hingga sebabkan korban meninggal ditempat.
Dikatakan Kapolres,”Kasus pembunuhan ini tergolong tidak mudah. Sehingga perlu waktu dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka, bahkan anggota perlu kerja sama dengan pihak keluarga,”katanya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tapin AKP.Haris Wicaksono menjelaskan kronologi awal pembunuhan, korban Selamat (52) cekcok bersama Istri di warungnya yang posisinya tak jauh dari warung yang ada pelaku Fahri (45) sedang berada bersama lainnya yang ikut terlibat menjadi saksi.
Selanjutnya, dalam keadaan mabuk korban Selamat (52) mendatangi pelaku Fahri (45) yang sedang duduk di warung. Korban Selamat (52) memulai perkelahian dengan lebih dulu menampar pelaku Fahri (52). Tak terima di tampar, sontak pelaku Fahri (52) geram hingga langsung meluapkan emosinya dengan sebilah senjata tajam yang dimilikinya sebanyak beberapa kali ke bagian tubuh korban pada bagian dada, bawah ketiak dan lengan. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung menjauh dari TKP. Dan para saksi yang melihat kejadian ini langsung melaporkan ke kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan, aparat reskrim Polres Tapin langsung bertindak bergerak mendatangi TKP guna mengumpulkan barang bukti dari tubuh korban berupa satu bilah senjata tajam jenis herder, celana pendek coklat, dan kaos abu abu.
“Pagi, beberapa jam setelah kejadian pihaknya sudah mengantongi identitas tersangka Fahri (45) pelaku penusukan. Selanjutnya, aparat reskrim langsung bergerak menyebar melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sempat kabur ke dua lokasi dugaan tempat keluarganya di Martapura dan Kandangan. Selanjutnya pihak Reskrim beserta jajarannya berhasil meringkus pelaku Fahri (45), tiga hari setelah kejadian,”katanya.
Atas aksinya pelaku Fahri (52) ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menghilangkan nyawa korban hingga dikenakan Pasal 338 atau 351 Ayat (3) dari KUHPidana, Ancaman Hukuman penjara 15 (lima belas) tahun atau 7 (tujuh) tahun.(Nas)