PKS Dorong Raperda Kesejahteraan Sosial Berpihak pada Rakyat Kecil HUT ke-733 Mojokerto, Gus Barra Tegaskan Perang Melawan Rokok Ilegal: 11 Juta Batang Dimusnahkan Bapenda Mojokerto Perketat Penagihan Pajak, Lima Perusahaan Kena Surat Paksa Rp 4,9 Miliar Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Komitmen Bangun Daerah yang Inklusif dan Berdaya Dari Ruang Sidang ke Jakarta, Ery Purwanti Bawa Semangat Kartini dalam Aksi Nyata Bela Wong Cilik BOSDA 2026 Diperkuat, Pemkot Mojokerto Pastikan Pendidikan Gratis Tepat Sasaran dan Transparan

KALSEL

Polres Tapin Ungkap Kejahatan Siber Judi Online

badge-check


					Polres Tapin Ungkap Kejahatan Siber Judi Online Perbesar

Polres Tapin Ungkap Kejahatan Siber Judi Online

TAPIN, KALSEL, – majalahdetektif.com ; Luar biasa semangat Polres Tapin dapat memperbaiki sumber daya aparat hukumnya dalam mengungkap kasus tindak pidana tertentu (Tipidter) hingga berhasil mengamankan pelaku judi online di warung kopi yang ada di Tapin Utara. Kamis (7/11/2024) petang.

 

Jenis kejahatan yang ditangani oleh Tipidter sangat beragam, mulai dari kejahatan ekonomi, lingkungan hidup, hingga kejahatan terhadap hak kekayaan intelektual. Termasuk kejahatan sibernya dalam perjudian online yang marak kini.

 

Kapolres Tapin AKBP. jimmy Kurniawan melalui Iptu Saefudin Kasi Humas pelaku berinisial SS (46) pekerjaan wiraswasta diringkus polisi di warung yang beralamat di jalan Gubernur H.Aberani Sulaiman Rt.011 Rw.002 Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin. Juga berupa barang bukti berupa HP, Kartu SIM Selular XL beserta nomor miliknya sekaligus account slot judi online berupa id 777aaa dan password a1234.

 

Atas perbuatannya pelaku SS beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut. Pelaku SS (46) tersandung pasal 27 ayat (2) sebagaimana yang dimaksud Pasal 45 Ayat (3) UURI No. 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No.11 Tahun 2008.

 

Berawal penangkapan ini adanya informasi perjudian online kemuadian Unit Tipidter melakukan penyelidikan tepatnya di sebuah warung minum, Benar didapati seorsng laki-laki yang diketahui bernama SS sedang bermain judi online jenis Slot, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap SS serta diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO seri Y01, warna Biru dengan Nomor IMEI 1 : 860937059659237. Nomor IMEI 2 : 860937059659229. yang digunakan pelaku untuk memainkan judi online jenis Slot tersebut di situs judi Line angker4d dengan nama akun 777aaa dengan password a12345. (Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

20 Desember 2024 - 07:05 WIB

Polres Tapin Gelar Apel Operasi Lilin 2024 NATARU

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

18 Desember 2024 - 21:15 WIB

PT.BRE Salurkan Bantuan Beasiswa Prasejahtera

Apel Hari Kesadaran Nasional Sekaligus Penyerahan Reward Dan Hadiah

17 Desember 2024 - 21:11 WIB

TAPIN EXPO 2024 Dinas Perindustrian Tampilkan Produk Lokal UMKM Warga Binaannya

17 Desember 2024 - 20:30 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin

16 Desember 2024 - 21:35 WIB

Event Bakar Ikan Lingkup SKPD Se-Kabupaten Tapin
Trending di KALSEL